nusabali

Keringanan PBB-P2 Hanya Berlaku Setahun

  • www.nusabali.com-keringanan-pbb-p2-hanya-berlaku-setahun

Solusi PBB-P2 yang meroket hanya bersifat sementara. Jika Perbup tak direvisi, maka tahun depan warga harus membayar dengan tarif baru.

SINGARAJA, NusaBali

Kebijakan pemberian keringanan beban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak (WP) yang mengajukan keberatan, hanya berlaku untuk tahun 2019. Di tahun berikutnya, beban pajak kembali normal, kecuali ada yang mengajukan keberatan lagi. “Karena ini menyangkut Perda. Kecuali ada revisi terhadap Perda,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, Senin (17/6).

Pemkab Buleleng memberikan kebijakan keringanan beban pajak, menyusul gelombang protes akibat kenaikan PBB P2 yang dinilai terlalu gila hingga 600 persen. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2019, terhadap WP yang mengajukan keberatan diberikan keringanan mulai 60 persen sampai 90 persen dari nilai kenaikan. Namun keringanan beban pajak itu tidak berlaku selamanya.

Karena di tahun 2020 mendatang, beban PBB P2 kembali sesuai penetapan yang tertuang dalam Perbup sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah, Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2 dan UU Nomor 28 Tahun 2009. Artinya, beban pajak kembali pada jumlah yang tertuang dalam SPPT sebelum mendapat keringanan.

Menurut Kepala BKD, Gede Sugiartha Widiada, jika nanti di tahun 2020 masih ada yang keberatan dengan beban pajak itu, mesti kembali mengajukan keberatan. Nantinya, mereka pun kembali akan mendapatkan keringanan sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2019. “Mekanismenya memang harus ada permintaan terhadap keberatan pajak yang ditetapkan. Kami akan verifikasi sesuai dengan subjek dan juga objeknya. Subjeknya pemilik, kemudian objeknya adalah lahannya,” jelas mantan Kepala Damkar Buleleng ini.

Disinggung kemungkinan merevisi Perbup Petetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Sugiartha belum berani memastikan. Dia menegaskan hanya bertugas menjalankan kewenangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Kita hanya pelaksana dari Perbup. Kalau memang dalam perjalanan ada kebijakan untuk mengkaji ulang, nantinya kami tentu akan siap untuk membahas bersama dengan DPRD,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari 202.188 SPPT yang disebar BKD Buleleng, sebanyak 36.330 SPPT yang mengalami penurunan. Sedangkan sebanyak 11.410 SPPT yang mengalami kenaikan. Akibat kenaikan beban pajak itu, banyak WP yang melayangkan protes, kerena kenaikan itu dianggap terlalu memberatkan. *k19

Komentar