nusabali

Sidang Tipiring Digelar di Pasar Badung

  • www.nusabali.com-sidang-tipiring-digelar-di-pasar-badung

Dari 14  pelanggar yang disidang, 9 orang pelanggar KTR, 2 orang pemilik kafe, 1 orang pemilik tempat fitness, 1 orang pemain skateboard dan 1 orang PKL

Pemain Skateboard Diganjar Rp 100 Ribu


DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring), Senin (17/6) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Uniknya, sidang tipiring kali ini tidak dilakukan di banjar atau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, melainkan di kawasan Pasar Badung.

Sidang Tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa SH MH dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta SH, ini memberikan ganjaran denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama di Kota Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga didampingi  Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan, dan Pengawasan Satpol PP Denpasar, Nyoman Gede Sudana mengatakan, dari 14  pelanggar yang disidang tipiring di antaranya 9 orang pelanggar KTR, 2 orang pemilik kafe, tempat fitness yang menimbulkan suara bising 1 orang, 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam sidang ini, dari 9 orang pelanggar KTR, yang hadir hanya 5 orang, sehingga bagi yang belum datang akan disidang langsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang tersebut menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pemain skateboard diganjar denda Rp 100 ribu karena bermain di jalur pejalan kaki, pelanggar KTR diganjar denda Rp 150 ribu, menggunakan tempat pejalan kaki sebagai tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe tanpa izin diganjar denda Rp 1,5 juta.

Kata Sayoga, sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar. Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. "Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," tegasnya. *mis

Komentar