nusabali

Rp 377 Juta Uang Pengabdian Menanti DPRD Tabanan

  • www.nusabali.com-rp-377-juta-uang-pengabdian-menanti-dprd-tabanan

40 anggota DPRD Tabanan masa bhakti 2014-2019 akan mendapatkan uang jasa pengabdian dari Pemkab  Tabanan, Rp 377.685.00.

TABANAN, NusaBali

Uang ini akan dicairkan setelah masa pengabdian 2014-2019 berakhir, Agustus 2019. Uang pengabdian diperoleh berbeda-beda sesuai dengan jabatan.

Anggota DPRD yang bekerja penuh selama lima tahun akan mendapatkan dana enam kali uang refresentasi atau gaji pokok. Uang pengabdian yang didapat langsung di potong pajak.

Adapun rincian uang pengbdian yang didapat  yakni Ketua DPRD Rp 2.100.000 dikalikan 6 menjadi Rp 12.600.000 dan jumlah itu harus dipotong pajak Rp 1.890.000 sehingga jumlah bersih yang didapat sebesar Rp 10.710.000.

Wakil ketua Rp 1.680.000 dikalikan 6 menjadi Rp 10.080.000 dan jumlah ini harus dipotong pajak sebesar Rp 1.512.000 sehingga total bersih Rp 8.568.000. Anggota dewan uang pengabdian yang didapat Rp 1.575.500 dikalikan 6 menjadi Rp 9.450.000 dan dipotong pajak sebesar Rp 1.417.500 sehingga total bersih yang didapatkan sebesar Rp 8.032.500.

Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan pemberian uang pengabdian sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. "Kami sudah menyiapkan uang pengabdian bagi pimpinan dan anggota dewan periode 2014-2019," ujarnya, Minggu (16/5).

Dikatakan, dana pengabdian dewan ini diatur dalam APBD 2019 sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pemkab dan DPRD Tabanan.

Untuk pencairan uang, Sugiarta mengatakan dilakukan setelah masa bhakti anggota DPRD periode 2014-2019 selesai, atau Agustus mendatang  "Begitu mereka menyelesaikan tugasnya di DPRD sebagai wakil rakyat setelah pelantikan legislator baru bulan Agustus, dana ini akan diberikan," akunya.

Jelas dia, ada anggota DPRD sebagai PAW (pengganti antar waktu) seperti I Made Budiarta masuk ke dewan tahun 2017 mengisi kekosongan almarhum I Made Sudiarta. Dia mendapatkan 3 kali uang refresentasi atau sebesar Rp 4.725.000 atau bersih Rp 2.677.500. "Ini karena anggota yang di PAW sudah menerima uang pengabdian, maka sisanya diberikan pada penggantinya," terang Sugiarta. *des

Komentar