nusabali

Mahayastra Yakini Tak Jadi Pidana

  • www.nusabali.com-mahayastra-yakini-tak-jadi-pidana

Tentang bentuk back up atau pembelaan Pemkab Gianyar, jika pemanggilan tiga terpanggil ini berbuah kasus hukum, Bupati Mahayastra menjawab, ‘’oh tidak begitu.

Soal Pembelian Mobil Xpander Dibidik Polda Bali


GIANYAR, NusaBali
Langkah jajaran Polda Bali membidik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pembelian mobil Xpander Exceed A/T hitam dan untuk pemerintahan desa dan sepeda motor PCX untuk BPD (Badan Perwakilan Desa), menggerahkan para perbekel se Kabupaten Gianyar. Namun Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra meyakini pemeriksaan tersebut tidak akan berbuah kasus pidana.  

Hal itu ditegaskan Bupati Mahayastra saat dihubungi via telepon, Jumat (14/6). ‘’ Polisi kan hanya minta klarifikasi. Saya yakin setelah klarifikasi itu, masalahnya akan selesai,’’ ujar bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini.

Jelas Bupati Mahayastra, pasca ada panggilan  oleh Polda Bali kepada Ketua Forum Perbekel/Lurah Se Kabpaten Gianyar I Gusti Nyoman Gede Susila, dan dua terpanggil lainnya, dirinya sempat dihubungi oleh seseorang yang menyatakan, pemanggilan itu hanya bersifat klarifikasi atas laporan warga tentang pengadaan mobil dan sepeda motor itu. Hanya saja, Bupati Mahayastra merahasiakan identitas orang dimaksud. ‘’Pokoknya orang yang ngeri hukum,’’ jelasnya. Dia mengaku tahu bahwa pemanggilan oleh aparat itu gara-gara ada laporan warga kepada Polda Bali terkait pengadaan Xpander dan PCX ini. Namun dirinya mengaku tak etis menyebut siapa nama pelapor dimaksud. ‘’Pada saat melapor pun saya tahu orang itu,’’ jelas bupati yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.

Dia mengaku tahu para perbekel marah karena laporan itu. Padahal, menurut bupati, para perbekel ini sudah bekerja dengan baik dan jujur, toh masih saja ada pihak yang melaporkan. ‘’Tapi, setelah ini (tiga terpanggil diminta keterangan oleh aparat, Red), saya yakin selesai sudah,’’ ujarnya.

Ditanya tentang bentuk back up atau pembelaan Pemkab Gianyar, jika pemanggilan tiga terpanggil ini berbuah kasus hukum, Bupati Mahayastra menjawab, ‘’oh tidak begitu. Karena saya yakin tak akan jadi kasus,’’ jelasnya. Karena, papar dia, semuanya sudah melalui perencanaan serta ketentuan pengunaan, dan Bupati Gianyar membuatkan Perbup (Peraturan Bupati). Perbup dimaksud Nomor 141 Tahun 2018 tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa se Kabupaten Gianyar Tahun 2019. Selain itu, ada tata cara penyusunan APBDes termasuk untuk pembelian mobil tersebut. Tentang jenis mobil satu merk yang dibeli 63 berbekel, jelas Bupati Mahayastra, karena kesepakatan antarperbekel dan dikoordinir oleh Ketua FKPL Kabupaten Gianyar. Tegas dia, pengadaan mobil ini memakai anggaran desa, penetapan pembelian hingga eksekusinya (pengadaannya,Red) juga oleh desa.

Sementara itu, beberapa perbekel di Gianyar tak bisa menutupi kegerahan perasaannya pasca pemanggilan Ketua FKPL Gianyar dan dua terpanggil lainnya oleh Polda Bali. Mereka khawatir pemanggilan ini akan merembet ke perbekel lain, hingga menjadi kasus hukum. Sebaliknya, ada beberapa perbekel berusaha menjaga agar piskisnya tetap tenang. ‘’Kami antarperbekel kan sering komunikasi via gadget, rata-rata masih khawatir akan terjadi kasus hukum,’’ jelas salah seorang perbekel yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Cabang Kabupaten Gianyar Pande Nyoman Mangku Rata mengaku sangat mengapresiasi langkah jajaran Polda Bali untuk menggali data tentang prosedur pengadaan mobil itu. ‘’Saya yakin aparat bertindak profesional, antara lain dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali membidik dugaan tipikor pada pengadaan kendaraan operasional pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Gianyar. Wakil Direktur Reskrimsus Polda melalui Kasubdit III/Tipikor Ida Bagus Wedana Jati SH MH memanggil Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah (FKPL) Kebupaten Gianyar, I Gusti Nyoman Gede Susila. Pemanggilan via surat resmi No :B/951/VI/RES/3.3./2019/Ditreskrimsus.

Surat tersebut diterima, Rabu (12/6) oleh Ketua FKPL Gianyar, I Gusti Nyoman Gede Susila, dan dua terpanggil lainnya yakni Ketua II FKPL Gianyar I Gede Purnadi Yoga yang Perbekel Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring dan Sekretaris FKPL Gianyar I Made Junarta yang Perbekel Bukian, Kecamatan Payangan. Mereka dipanggil masing-masing dengan surat berbeda. *lsa

Komentar