nusabali

Motor Tertinggal di TKP, Pelaku Curat Menyerahkan Diri

  • www.nusabali.com-motor-tertinggal-di-tkp-pelaku-curat-menyerahkan-diri

Jajaran Unit Reskrim Polsek Negara mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek, 34, dari Banjar Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Tersangka yang juga spesialis menyasar rumah kosong, itu diamankan setelah mencuri perhiasan di rumah seorang pensiunan PNS, Ketut Wiratma, di Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (7/6) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Berdasar informasi di Mapolsek Negara, Jumat (14/6), saat melakukan pencurian di rumah korban, tersangka masuk ke pekarangan dengan cara memanjat tembok sebelah barat dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pengait engsel pintu double rumah secara paksa. Setelah masuk ke dalam rumah, berhasil mengambil perhiasan emas dalam dompet warna hitam, dan sempat berusaha membuka brankas kecil di dalam lemari rumah korban.

Namun saat berusaha membuka brankas, tersangka yang mengetahui korban datang ke rumah, langsung kabur melalui pintu belakang rumah korban. Saat kabur itu, pelaku yang datang membawa sepeda motor honda Vario nopol DK 6055 ZI, terpaksa meninggalkan motornya di depan rumah korban. Sang pemilik rumah yang mengetahui pencurian, itu juga langsung melapor ke Polsek Negara, yang kemudian turun melakukan olah TKP, termasuk mengamankan petunjuk sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, motor yang diduga milik tersangka, itu diketahui merupakan milik seorang perempuan berinisial S dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Dari pengakuan si S, diakui bahwa motornya yang ditemukan di TKP, sebelumnya dipinjam pacarnya, Ngurah Ojek. Setelah berusaha dikejar, tersangka yang sempat kabur ke Jawa, itu akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Negara, Selasa (12/6). Dimana, terpaksa mengaku terpaksa menyerah, karena identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian, dan cepat atau lambat pasti akan ditangkap. “Pasti nanti juga akan ditangkap. Rugi juga kalau berusaha sembunyi,” ujar tersangka.

Sementara Kapolsek Kota Negara, Kompol Ketut Maret didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Komang Renta, Jumat kemarin, mengatakan, dalam pengungkapan kasus pencurian ini, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor Vario DK 6055 ZI warna putih biru beserta kunci, satu buah dompet warna hitam, sebuah brankas kecil, empat lembar kertas nota pembelian cincin emas di beberapa toko, serta pakaian tersangka. “Tersangka juga mengaku telah mengambil beberapa perhiasan emas. Kerugian sekitar Rp 5 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka yang sebelumnya juga sudah tiga kali keluar masuk tahan, dan pernah mencuri sampai di wilayah Denpasar hingga di Jember, Jawa Timur, ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Tersangka yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, ini juga mengaku terakhir keluar dari Rutan Negara pada bulan Januari 2019 lalu. “Kasusnya masih kami kembangkan,” ucapnya. *ode

Komentar