nusabali

Kalap karena Korban Melawan saat Diperkosa

  • www.nusabali.com-kalap-karena-korban-melawan-saat-diperkosa

Tersangka Penganiayaan Karyawati Tiara Dewata Diringkus

DENPASAR, NusaBali

Setelah dua hari dikejar jajaran Polsek Denpasar Timur, akhirnya pelaku penganiayaan terhadap karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek Santrika, 21, berhasil diringkus, Jumat (14/6). Pelaku, Dwi Aprianto, 32, yang merupakan teman kos korban ditangkap di persembunyiannya di kos-kosan Jalan Tukad Pakerisan nomor 95, Banjar Bekul, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelaku nekat menganiaya korban hingga nyaris tewas karena korban melawan saat akan diperkosa.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang Adiputra dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka setelah ditelusuri melalui SKCK dan surat FIF Tabanan atas nama tersangka yang ditemukan kamar kos tersangka. Berdasarkan petunjuk tersebut tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Denpasar Timur, Iptu I Ketut Budiarsana melakukan penyelidikan di dua tempat, yakni di Tabanan dan Denpasar.

Di Tabanan tim mendapatkan surat tanda transaksi pembelian motor Yamaha Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF. Penanggung jawabnya adalah Charles Dedy Popyanto. Alamat penanggungjawabnya di BTN ABRI blok C 50 Banjar Kamasan RT/RW  000/000 Kelurahan Bantas Kecamatan Tabanan.
Sedangkan di Denpasar berdasarkan Surat SKCK milik pelaku yang ditemukan di kamarnya di TKP, Jalan Kapten Japa, Gang XVIII nomor 10 A, Kecamatan Denpasar Timur tercantum alamat di Jalan Tukad Pakerisan nomor 95, Banjar Bekul, Panjer Denpasar Selatan. “Ternyata memang benar tersangka bersembunyi di Pakerisan,” lanjut Kompol Karang Adiputra.

Lebih lanjut Kompol Karang Adiputra mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali keterangan tersangka asal Tanjung Karang, Bandar Lampung ini. Apa motif tersangka melakukan hal itu dan hal lainnya masih digali. Sementara pelaku sendiri mengakui perbuatannya karena ingin memperkosa korban.

“Dari hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan percobaan pemerkosaan  terhadap korban. Karena korban berteriak makanya pelaku melakukan  penganiayaan  terhadap korban. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah palu, 1 buah gunting, dan hasil visum korban,” tandasnya.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku Dwi Apriyanto usai mengintip korban yang sedang mandi. Pelaku yang lompat dari atap kamar mandi langsung menindih korban yang berada di dalam kamar mandi dengan menggunakan handuk.

Korban lalu dipukul menggunakan palu dan ditusuk-tusuk menggunakan gunting hingga nyaris tewas. Korban mengalami 10 Luka robek di kepala yang diakibatkan oleh benda tumpul, 6 Luka robek ditangan yang diakibatkan benda tajam, 1 luka robek diperut sekitar 10 cm diatas pusar, 1 luka robek dibahu kiri yang diakibatkan oleh benda tajam. *pol

Komentar