nusabali

Polisi Amankan Menantu Tiri Korban

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-menantu-tiri-korban

Kasus Tengkorak Terbakar

MOJOKERTO, NusaBali
Kepastian identitas tengkorak terbakar di Mojokerto masih harus menunggu hasil tes DNA. Namun, polisi telah meringkus 3 pria yang diduga terkait pembunuhan jasad tinggal tulang belulang tersebut.

Polisi menduga tengkorak terbakar yang ditemukan pencari rumput di kebun Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro adalah SR (55). Wanita asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu dilaporkan hilang sejak 1 Mei 2019.

Untuk memastikannya, polisi menggunakan metode tes DNA terhadap tengkorak yang ditemukan. Sampel DNA CH (37), putra kandung SR pun diambil sebagai pembanding. Pencocokan DNA keduanya butuh waktu lama karena kondisi tengkorak yang telah rusak dampak akibat pembakaran.

Kendati begitu, polisi telah meringkus 3 pria terkait penemuan tengkorak terbakar tersebut. Jika benar tengkorak itu milik SR, maka polisi meyakini ketiga pria tersebut sebagai pelaku pembunuhan korban. Mereka adalah menantu tiri SR berinisial WY, serta ML dan LM teman akrab WY asal Kecamatan Trawas, Mojokerto.

"Kalau tes DNA membuktikan korban benar SR, maka ketiga pria itu kami duga sebagai pelakunya. Karena petunjuknya sudah kuat mengarah ke ketiga terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, seperti dilansir detik, Kamis (13/6).

Fery menjelaskan, petunjuk yang dia maksud salah satunya temuan mobil Toyota Avanza warna hitam yang disewa oleh WY. Menurut dia, WY disebut menjemput SR menggunakan mobil tersebut sebelum korban dilaporkan hilang 1 Mei 2019. Selain itu, pihaknya juga menyita alroji milik SR dari tangan WY.

"Tetangga SR menyatakan kalau SR ini dijemput pakai mobil tersebut. Mobil yang sama juga dilihat warga di dekat TKP penemuan tengkorak karena mobil tersebut terperosok di jalan berlumpur sekitar satu bulan sebelum tengkorak ditemukan," terangnya.

Dari tiga pria yang diamankan, lanjut Fery, hanya LM yang tidak ditahan. Jika benar tengkorak terbakar adalah SR, maka peran LM sebatas membantu menyembunyikan jasad korban.

"Sesuai Pasal 181 KUHP ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Maka dia tidak kami tahan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Fery meminta semua pihak bersabar menanti hasil tes DNA. Karena tes DNA-lah yang menentukan tengkorak tersebut benar jasad SR atau jasad orang lain. "Lebih baik kita tunggu saja hasil tes DNA," tandasnya.

Sebuah tengkorak manusia ditemukan Mukadi di areal perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Minggu (2/6). Saat itu Mukadi sedang mencari rumput di perkebunan milik sebuah perusahaan. Lokasi penemuan tengkorak manusia ini sekitar 4-5 Km dari permukiman penduduk Desa Kesemen.

Saat ditemukan, tengkorak dalam kondisi hangus bekas dibakar menggunakan bekas ban truk. Selain itu, polisi juga menemukan tulang bagian kaki, tulang telapak dan jari kaki, serta beberapa ruas tulang belakang di lokasi yang sama. Korban diduga seorang wanita yang dibunuh, lalu mayatnya dibakar hingga tinggal tulangnya saja. *

Komentar