nusabali

Penyelundup 2 Kg Hasish asal Jerman Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-penyelundup-2-kg-hasish-asal-jerman-divonis-10-tahun

Setelah mendapat tuntutan cukup ringan yaitu 15 tahun penjara, bule Jerman bernama Frank Zeidler, 56 yang menjadi terdakwa penyelundupan 2 kilogram hasish kini mendapat hukuman ringan dari majelis hakim PN Denpasar, Kamis (13/6).

DENPASAR, NusaBali

Frank hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke-I penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 Miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani oleh tedakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan," tegas hakim Esthar membacakan putusan.

Putusan 10 tahun penjara ini turun 5 tahun dari tuntutan sebelumnya. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Putriningsih, terdakwa dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa asal Berlin yang didampingi kuasa hukumnya Jupiter G Lalwani dan C Katharina Nutz langsung menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujar .

Sepeti diketahui, pria asal Jerman ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai, saat membawa masuk ke wilayah pabean Indonesia, narkotika golongan I, jenis Hasish sebanyak 2 kilogram, tepatnya, 2.150 gram netto. Terdakwa kelahiran Berlin, 13 Maret 1962

yang berprofesi sebagai terapis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 wita.

Terdakwa,  Frank Zeidler pada saat itu terbang dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Pria berusia 56 tahun ini kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya.

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Petugas, Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan,  merasa curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray.

Petugas  kemudian membawa terdakwa beserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa. Kemudian di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto. *rez

Komentar