nusabali

Dewan Kritik Lemahnya Penegakan Perda Toko Modern

  • www.nusabali.com-dewan-kritik-lemahnya-penegakan-perda-toko-modern

Satpol PP tidak ingin gegabah menutup toko modern karena ada rekomendasi dari Disperindag.

BANGLI, NusaBali

Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan mengkritik lemahnya penegakan Perda Toko Modern. Sebab sejumlah toko modern di Bangli belum seluruhnya berizin. Namun toko modern itu tetap mendapat keleluasan untuk beroperasi. Pemkab Bangli diminta berani bertindak tegas untuk menegakkan perda. Jika menemukan toko modern berjejaring tanpa izin harus ditindak. “Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” pintanya, Kamis (13/6).

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengatakan tidak sepenuhnya toko modern yang ada di Bangli bodong. Sebelum terbitnya perda usaha toko modern, beberapa toko sudah lebih dulu ada dan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah ada perda para pengusaha harus melakukan pembaharuan izin. “Mereka tidak sepenuhnya bodong, awal berdiri mereka mengantongi izin seperti toko biasa. Dengan adanya perda mereka harus mulai dari awal untuk pengajuan seperti rekomendasi penyanding,” jelasnya.

Masalahnya, toko modern sudah ada sebelum perda terbentuk. Mengacu perda, jarak 500 meter dari pasar tradisional. “Ini yang perlu dicarikan jalan keluar, semestinya perda berlaku surut. Mereka yang membuka usaha sebelum perda itu terbit juga harus diperhitungkan,” tegasnya. Dewa Agung Suryadarma mengaku tidak ingin gegabah menutup toko modern, terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli.

“Kalau tidak ada rekomendasi pastinya tidak berani beroperasi. Sejatinya para pengelola mau mengurus izin. Dari beberapa tempat yang kami datangi sudah mengurus izin namun belum terbit,” jelasnya. Pihaknya menegaskan jika memang ada permintaan untuk melakukan penutupan, tentu akan segera ditindaklanjuti. *esa

Komentar