nusabali

Rp 25,2 Juta - Rp 18,9 Juta/Orang

  • www.nusabali.com-rp-252-juta-rp-189-jutaorang

Dari dua sumber dana yang didapat oleh seluruh anggota dewan, hanya satu yang murni dari Pemerintah melalui APBD.

Anggota DPRD Terima ‘Tali Kasih’


SINGARAJA, NusaBali
45 anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019, akan mengakhiri masa baktinya Agustus 2019. Menyusul berakhirnya masa tugas ini, Pemkab Buleleng akan memberikan dana ‘tali kasih’ sebagai ucapan terimakasih atas jasa pengabdian mereka selama lima tahun.

Data dihimpun, sumber dana yang bakal dikantongi oleh masing-masing anggota dewan saat mengakhiri masa tugasnya, yakni APBD kabupaten dan Yayasan Purnabakti (Yanarti). Rinciannya, untuk jabatan Ketua Dewan mendapat dana Rp 25.200.000, Wakil Ketua Dewan Rp 20.160.000, dan anggota sebesar Rp 18.900.000. Khusus anggota, karena ada anggota sebagai pengganti antar waktu (PAW), maka jumlah dana ‘tali kasih’ disesuaikan dengan masa tugasnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba, Kamis (13/6) mengatakan, dari dua sumber dana yang didapat oleh seluruh anggota dewan, hanya satu yang murni dari Pemerintah melalui APBD. Sedangkan sumber dana dari Yanarti, merupakan dana-dana yang selama ini disimpan oleh masing-masing anggota melalui pemotongan uang representasi tiap bulanya. “Memang ada dua sumber. Kalau APBD itu murni dari pemerintah sebagai uang jasa pengabdian bagi seluruh anggota dewan. Kalau dari Yanarti itu, bisa dibilang tabungan anggota dewan. Karena tiap bulan uang representasi anggota dipotong oleh pihak Yanarti,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberian uang jasa pengabdian oleh pemerintah sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD. Disebutkan pada pasal 19 ayat 2, uang jasa pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota. Untuk jabatan Ketua Dewan, uang representasi sebesar Rp 2.100.000 perbulan, Wakil Ketua Rp 1.680.000 perbulan, dan anggota sebesar Rp 1.575.000 perbulan. Sehingga jika 6 kali dari uang representasi yang didapat, maka Ketua Dewan akan mendapat uang jasa pengabdian nanti sebesar Rp 12.000.000, sedangkan Wakil Ketua Rp 10.080.000 dan anggota sebesar Rp 9.450.000. “Kalau anggota, karena ada yang PAW besarannya mugkin lebih sedikit,” jelas Manuaba.

Jelas Sekwan Manuaba, khusus dana Yanarti, besaran yang didapat oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota, hampir sama dengan jumlah uang jasa pengabdian. Karena, dana Yanarti dibagikan melalui pemotongan uang representasi seluruh anggota sebesar 10 persen selama 5 tahun. Dicontohkan uang representasi Ketua Dewan sebesar Rp 2.100.000, maka simpanan ke Yanarti setiap bulannya sebesar Rp 210.000. Sehingga selama 5 tahun atau 60 bulan, maka jumlahnya menjadi Rp 12.600.000. “Kalau tidak salah, jumlah dana Yanarti yang diterima nanti sama dengan uang jasa pengabdian,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ini.

Menurut Sekwan Manuaba, uang jasa pengabdian dan dana Yanarti itu akan dicarikan setelah ada SK Pemberhentian terhadap seluruh anggota DPRD Buleleng. SK Pemberhentian ini akan dikeluarkan oleh Gubernur Bali, bersamaan dengan SK Pelantikan anggota periode 2019-2024.*k19

Komentar