nusabali

Buron Jambret Paling Dicari Diringkus

  • www.nusabali.com-buron-jambret-paling-dicari-diringkus

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Aksinya Sempat Jadi Sorotan Media Luar Negeri


MANGUPURA, NusaBali
Dua pelaku jambret yang masuk buruan utama polisi dibekuk Tim Gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Opsnal Polsek Kuta pada Selasa (11/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Dua pelaku jambret masing-masing I Wayan Adiasa alias Dayuh, 27 dan Komang Joni alias Mang Awes, 24 asal Karangasem ini menjadi buruan utama kepolisian setelah aksinya menjambret WN Singapura beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan media luar negeri.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, pada Kamis (13/6) mengungkapkan kedua tersangka ini ditangkap di amankan di Jalan Mekar, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan laporan dari bule Singapura, Ugene Aathar, 25 pada 6 Mei lalu. Dalam laporannya, korban mengaku dijambret oleh dua orang pria saat melintas di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Saat itu korban bersama istrinya datang dari Sky Garden, Kuta sekitar pukul 02.30 Wita. Setibanya di depan Masjid AL Rahmat di Jalan Raya Kuta keduanya yang saat itu mengendarai motor dipepet sebuah motor yang ditunggangi oleh kedua pelaku dan mengambil paksa barang korban.

"Mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Aksi dari kedua tersangka ini sempat viral di medsos dan media luar negeri. Keduanya merampas HP Samsung S10 warna putih milik istrinya korban. Tak hanya itu pelaku menendang motor korban sementara jalan hingga terjatuh," ungkap Kombes Andi.

Apesnya lagi saat korban antar istrinya ke RS Siloam karena mengalami luka akibat kejadian itu  motor ditinggalkan di TKP hilang. Di dalam jok sepeda motor itu terdapat tas kecil milik istri korban yang isinya jam tangan merk Seiko-Limitidedition, jam tangan merk Solvi Titus, diamon ring, dan uang tunai Rp 18 juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sebersar Rp 123 juta.

Lebih lanjut Kombes Andi mengungkapkan saat beraksi, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Komang Joni menjadi joki. Tersangka asal Banjar Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem ini melaju sepedanya membuntuti korban dari Jalan Legian. Sementara Wayan Adiasa sebagai eksekutor. Tersangka asal Banjar Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ini dengan sigap merampas barang korban.

Hp hasil rampasan itu oleh keduanya diberikan kepada Carik dan dimintai bantuan untuk menjualnya. Carik pun berhasil menjual Hp itu dengan harga Rp 5 juta.  Uang tersebut dibagi dua. Tersangka Dayuh mendapat bagian sebesar Rp 2,2 juta dan pelaku Mang Ewes mendapatkan bagian sebesar Rp 2,2 juta. Sementara Carik mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000. Uang hasil bagian yang di dapat oleh Dayuh di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat diamankan keduanya mengaku telah melakukan tindakan sesuai laporan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor N MAX warna hitam, satu buah Hp Samsung S10 Warna Putih Imei 351890104837021 dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," tandas Kombes Andi seraya mengatakan tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. *pol

Komentar