nusabali

PPDB SD Dilarang Pakai Test Calistung!

  • www.nusabali.com-ppdb-sd-dilarang-pakai-test-calistung

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menegaskan kepada panitia di masing-masing sekolah, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, dilarang melalui test calistung (membaca, menulis dan berhitung).

SINGARAJA, NusaBali

Seleksi kepada calon siswa hanya dapat dilakukan dengan melihat umur dan jarak rumah dengan sekolah. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Disdikpora Buleleng I Made Astika, Rabu (12/6). Proses PPDB SD yang menurut pemetaannya tak ada potensi masalah berarti. Namun PPDB ini masih rentan terjadi seleksi siswa baru dengan test membaca, menulis dan berhitung (calistung) akan kembali ditekankan kepada masing-masing sekolah. “SD tidak ada persyaratan dilakukan tes calistung. Kami akan buat edaran khusus untuk seleksi siswa apabila ada yang melebihi kuota sekolah, itu tidak boleh dilakukan melalui tes calistung. Kalau lisan tes wawancara kelancaran bahasa dimungkinkan, tapi itu tidak ada dalam persyaratan,” jelas Astika.

Dalam proses PPDB jenjang SD sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, sekolah wajib menerima calon siswa yang sudah berumur tujuh tahun. Anak yang saat per 1 Juli mendatang berusia 6 tahun juga masih dapat diterima, sebagai persyaratan umur maksimal. Sedangkan anak dengan usia 5,5 tahun per 1 Juli juga berpeluang diterima apabila kuota di sekolah yang dirujuk masih kosong. Hanya saja anak usia 5,5 tahun ini harus mendaftar dengan menyertakan surat keterangan dari psikolog, telah memiliki tingkat kecerdasan istimewa dan siap secara psikis. “Kalau di daerahnya tidak ada psikolog, bisa diputuskan melalui dewan guru,” imbuh dia. Penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi kembali akan mengutakan calon siswa yang telah memenuhi syarat umur yang jarak rumah dengan sekolah terdekat.

Secara teknis, pendaftaran siswa baru di jenjang SD akan dibuka pada tanggal 20-22 Juni mendatang. Hanya saja dari 503 SD negeri dan swasta yang tersebar di Buleleng dari segi daya tampung tidak menjadi masalah. Bahkan sebaliknya, puluhan sekolah menurut pengalaman tahun sebelumnya menerima  sangat sedikit siswa baru. Hingga kini Disdikpora Buleleng memetakan ada 22 sekolah yang memiliki jumlah siswa total di bawah 60 yang terjadi stagnan setiap tahunnya. Puluhan sekolah itu memang berlokasi di pinggiran kota.

Astika pun mengaku kembali akan melakukan kajian terkait kondisi tersebut.  Mengingat sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki total siswa 60 orang. Persyaratan minimal ini berlaku pada daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T), yang di Buleleng tidak ada desa atau wilayah yang masuk kategori itu.

“Kami masih dilema dan akan melakukan kajian kembali. Kalau dilihat dari geografis Buleleng tidak memungkinkan dilakukan regrouping, karena masyarakat memang tersebar. Sedangkan kalau tetap berjalan sekolah akan keteteran memenuhi biaya operasional karena bantuan BOS (bantuan operasional sekolah) yang didapatkan sedikit. Ini masih kami carikan solusi apakah nanti akan ada penggabungan proses pembelajaran untuk mengefesiensikan biaya operasional,” jelasnya. *k23

Komentar