nusabali

Pemohon Santunan Penunggu Pasien Tembus 1.332 Hingga Mei 2019

  • www.nusabali.com-pemohon-santunan-penunggu-pasien-tembus-1332-hingga-mei-2019

Pemohon santunan penunggu pasien tembus 1.332 orang pada periode Januari–Mei 2019.

MANGUPURA, NusaBali

Pemkab Badung juga telah mencairkan santunan tersebut dengan nilai total anggaran mencapai Rp 1,9 miliar. “Dari data kami, tahun 2018 lalu mencairkan Rp 5,9 miliar lebih dari 3.816 permohonan. Sementara di 2019 hingga bulan Mei, sudah mencairkan Rp 1,9 miliar dengan 1.332 permohonan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana saat dihubungi, Rabu (12/6).

Menurut Sudarsana, sejauh ini program yang dicanangkan sejak era Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berjalan tanpa kendala. Bahkan, permohonan yang masuk ke Dinas Sosial langsung ditindaklanjuti. Bila persyaratannya lengkap maka akan langsung cair. “Tidak ada yang belum cair, begitu SPJ-nya lengkap langsung bisa kami cairkan di BPKAD. Sampai saat ini belum ada yang tidak dicairkan sepanjang memenuhi syarat, pasti cair,” tegasnya.

Mengenai persyaratan bantuan santunan penunggu pasien ini, berkas diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan beberapa persyaratan berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap. Namun, bila penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. Kemudian, bila penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat.

Perlu diperhatikan juga jangka waktu pengajuannya maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit. Jika lewat dari 30 hari, maka otomatis pengajuan tidak akan diterima.

Sudarsana yang notabene mantan Kepala BLH Badung, itu menambahkan program santunan penunggu pasien ini menjadi salah satu prioritas. “Program santunan penunggu pasien masuk program prioritas, sebab merupakan program stretagis,” tandasnya.

Perincian santunan penunggu pasien berupa uang makan sebesar Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 ribu per hari. Dengan demikian, dalam sehari total Rp 200 ribu. “Tapi santunan tetap dibatasi paling banyak sebesar Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun,” kata Sudarsana.

Seperti diketahui, santunan penunggu pasien ini telah berlaku sejak 18 Agustus 2017 lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 Tahun 2017. Adapun besaran tersebut merujuk pada Perbup 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos. *asa

Komentar