nusabali

Karangasem Ajukan Formasi 209 CPNS

  • www.nusabali.com-karangasem-ajukan-formasi-209-cpns

Karangasem segera mengajukan formasi 209 CPNS sesuai jumlah PNS yang pensiun. Formasi ini diajukan karena ada bukaan lowongan CPNS tahun 2019.

AMLAPURA, NusaBali

Jika formasi itu disetujui pusat, belum tentu semuanya untuk jatah CPNS. Sesuai ketentuan, 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pada tahun lalu, Pemkab Karangasem mengusulkan 202 formasi CPNS sesuai jumlah PNS yang pensiun. Setelah tes online hanya mampu merekrut sesuai passing grade 199 CPNS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan formasi CPNS masih dalam kajian. Jika pusat menyetujui formasi 209 tersebut, maka 50 persen nantinya berstatus PPPK. Sedangkan PPPK digaji melalui APBD. “Gaji PPPK setara PNS, hanya saja tidak dapat pensiun,” terangnya.

Sebelumnya sebanyak 74 guru kontrak yang mengabdi sejak tahun 2005 sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja gagal jadi tenaga PPPK. Sebab mereka tidak menerima gaji secara penuh selama 12 bulan pertama. Di awal diangkat sebagai tenaga kontrak tidak penuh dapat nafkah 12 bulan. Diangkat per 1 Januari 2005, tetapi dapat nafkah per April 2005. Dalam PP No 49 tahun 2018 disebutkan, yang berhak melamar jadi guru PPPK yang telah berstatus guru kontrak, usia minimal 20 tahun maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Ketentuan lain tidak pernah dipidana.

Sehingga 74 guru kontrak masih tercecer sejak tahun 2005, tidak bisa diangkat jadi tenaga PPPK apalagi CPNS. Sebanyak 74 guru kontrak itu diangkat sesuai SK Bupati Karangasem No 814.1/386/KEPEG per 14 Februari 2005, tetapi SK itu berlaku per 1 Januari 2005. Sebanyak 74 tenaga guru kontrak tersebut sempat lulus testing K-1, ditetapkan statusnya jadi CPNS sesuai PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Hanya saja proses pemberkasan untuk mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) terbengkalai hingga tahun 2018. Hambatan gagal dapat NIP karena mereka sempat terputus dapat nafkah di tahun 2005.  

Gusti Rinceg menegaskan, pelamar CPNS dan PPPK dari kalangan umum dan tenaga kontrak. Asalkan memenuhi syarat administrasi, termasuk umurnya mencukupi, bisa ikut tes. Khusus untuk tenaga CPNS formasinya didominasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Sebab, dari tenaga itulah yang banyak pensiun. “Sementara belum ada formasi dari struktural, semua lowongan untuk tenaga fungsional,” katanya. *k16

Komentar