nusabali

Curi Besi Pembatas Jembatan, Pemulung Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-besi-pembatas-jembatan-pemulung-dijuk

Selama Operasi Ketupat Agung 2019, Polsek Sukawati berhasil mengungkap 12 kasus, terdiri dari 7 kasus penganiayaan dan 5 kasus pencurian.

GIANYAR, NusaBali

Teranyar, Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian besi baja pembatas Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra. Pelakunya adalah seorang pemulung asal Dusun Kranjan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mohammad Hosen, 57. Pelaku diamankan saat sembunyi di kamar mandi tempat kosnya di Banjar Kertajiwa, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (10/6) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun menjelaskan, selama Operasi Ketupat Agung 2019 polisi mengantisipasi pencurian yang menyasar rumah-rumah kosong ditinggal mudik Lebaran. Selain itu, Polsek Sukawati juga atensi pada pesta miras demi menciptakan suasana kondusif.

“Selama Operasi kami ungkap 12 kasus. Ada kena pasal 170 KUHP sebanyak 4 kasus, pasal 351 KUHP ada 3 kasus, pasal 362 KUHP ada 4 kasus, dan satu kasus pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian besi pembatas jalan,” terangnya saat rilis kasus, Selasa (11/6) di Mapolsek Sukawati.

Pencurian besi pembatas jalan dilakukan oleh pelaku Mohammad Hosen, 57, seorang pemulung asal Dusun Kranjan, Jawa Timur yang kos di Denpasar Timur. Penangkapan terhadap pelaku Hosen bermula dari informasi masyarakat bahwa hampir setiap malam ada orang mencurigakan duduk dekat median Jalan Bypass IB Mantra.

Setelah dicek, beberapa bagian besi pembatas jalan ada yang hilang. “Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal lakukan pengamatan sepanjang Bypas IB Mantra, khususnya di wilayah Banjar Pabean, Desa Ketewel,” jelasnya. Dikatakan, tim Opsnal melakukan penyelidikan setiap hari mulai pukul 23.00 WITA hingga subuh pukul 05.00 WITA. “Nah pada Senin kemarin, kami curigai seseorang duduk di atas besi pembatas jalan wilayah Pabean. Ketika didekati justru kabur dan kami kejar hingga wilayah Denpasar Timur,” jelasnya.

Meski sempat bersembunyi di kamar mandi kos, akhirnya pelaku Hosen berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Sampai di Polsek diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri besi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Besi hasil curian itu dia jual, kepada pembeli dia mengaku dapat mulung,” jelas Kapolsek AKP Suryadi.

Kepada polisi, pelaku Hosen mengaku mulai beraksi sejak sebulan terakhir. “Pengakuannya, dia mencuri besi sebanyak 15 kali. Jadi hampir setiap hari bagian demi bagian besi pembatas dia curi,” jelasnya. Modusnya, pelaku berpura-pura memulung dan duduk-duduk. Ketika situasi lengang, baut pengikat besi dikendorkan mengunakan kunci Inggris dan tang. Pelaku Hosen pun menjadi ketagihan mencuri lantaran uang hasil penjualan besi curian itu cukup banyak. Bahkan bisa ia gunakan membeli satu unit Sepeda Motor. “Sebagian sudah ada yang dijual bahkan sudah dibelikan sepeda motor. Sebagian lagi berhasil kita amankan sebagai barang bukti, sekitar 250 kilogram besi lempengan ini,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan antara lain; Satu unit Sepeda Motor Vario Dk 5868 AAN, satu unit Sepeda motor Honda PCX DK 3974 ABO, 53 pototng besi baja dengan berat 250 Kg, besi baut seberat 15 Kg, 2 buah kunci inggris, dan sebuah tang.

Kini, pelaku Hosen harus mendekam di balik jeruji besi. Ia di pasangkan Pasal 363 KUHP yo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelasnya. Selama beraksi, pelaku Hosen mencuri seorang diri. Sementara pelaku Hosen mengaku tergiur mencuri besi pembatas lantaran kondisinya di tempat terbuka tanpa pemilik. “Karena gampang diambil, dijual laku,” ungkapnya. *nvi

Komentar