nusabali

Eks Kepala LPD Pacung Dituntut 1,5 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-kepala-lpd-pacung-dituntut-15-tahun

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat Desa (LPD) Pacung, Bitera, Gianyar, I Nyoman Jaya, 49 dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/6).

DENPASAR, NusaBali

Nyoman Jaya dinyatakan bersalah menggunakan dana LPD Desa Pacung untuk kepentingan pribadi hingga mengalami kerugian Rp 142 juta lebih.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Iskadi Kekeran dan Made Eddy Setiawan menyatakan, terdakwa yang adalah mantan Jro Bandesa Adat Pacung dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada I Nyoman Jaya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Jaksa Iskadi Kekeran.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp142.928.529. "Namun demikian karena terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 142.928.529 yang dititipkan pada penuntut umum, maka diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan disetor ke kas negara," imbuh Iskadi Kekeran.

Menanggapi tuntutan dari tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Untuk itu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi memberikan kesempatan, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, awalnya LPD Desa Pacung mengalami masalah sejak tahun 1996. Kemudian dilaksanakan paruman dan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bendesa Adat Pacung menyatakan mengambil alih pengelolaan LPD. Lalu terdakwa memberhentikan Ketua LPD, Sekretaris LPD dan Bendahara yang menjabat sebelumnya.

Dalam perjalanananya, terdakwa mengambil alih jabatan sebagai ketua LPD dan tanpa melalui paruman desa. Terdakwa selaku ketua LPD dalam mengelola LPD Desa Pacung tidak mengacu pada sistem atau prosedur LPD. Dia memberikan kredit kepada masyarakat tanpa disertai jaminan. Juga tanpa adanya persyaratan permohonan kredit. Lalu permasalahan terjadi di LPD, diantaranya kas LPD tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari temuan LP LPD Gianyar ditemukan selisih dana sebesar Rp 173 juta.

Kemudian, saksi Ida Ayu Made Parti selaku nasabah menemui terdakwa bermaksud menarik uang yang didepositokan di LPD. Namun uang nasabah itu tidak bisa ditarik. Terdakwa menyatakan, uang milik saksi Ida Ayu Made Parti itu masih dipinjamkan kepada masyarakat. Tak berhenti sampai di sana, saksi kembali menanyakan, namun kembali tidak dapat menarik uang depositonya.

Deposito milik nasabah yang telah jatuh tempo tidak bisa dibayarkan lantaran jumlah uang kas tercatat di saldo per 31 Desember 2012 Rp 146.476.029. Sedangkan saldo kas yang ada di kasir hanya sebesar Rp 3.547.500, sehingga terjadi selisih Rp 142.928.523. *rez

Komentar