nusabali

DPRD Minta Aksi Nyata Pemkab

  • www.nusabali.com-dprd-minta-aksi-nyata-pemkab

Sikapi Temuan BPK RI

SINGARAJA, NusaBali

DPRD Buleleng meminta aksi nyata Pemkab Buleleng  untuk menindaklanjuti temuan BPK RI atas laporan pertanggungajawaban APBD 2018.  Karena temuan BPK itu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI diterima.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas LHP BPK RI dan sejumlah Ranperda, Selasa (11/6) pagi di Gedung DPRD Buleleng. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna, dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, serta pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Supriatna mengatakan, pihaknya meminta agar eksekutif menyampaikan langkah-langkah kongkrit yang diambil menyikapi beberapa temuan BPK RI atas APBD 2018. “Kami sebagai lembaga pengawas, meminta seperti apa langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK. Ini wajib disikapi oleh pemerintah daerah, jangan sampai menjadi catatan lagi di kemudian hari,” katanya.

Untuk diketahui, BPK RI memberikan sejumlah catatan sebagai temuan atas audit APBD 2018.  BPK menemukan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dari 641 hotel yang semestinya dipungut pajak, sebanyak 29 hotel tidak dipungut pajak karena belum ditetapkan sebagai WP, sehingga hotel tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Kondisi yang sama juga terjadi di pajak restoran. Dari 424 restoran, 13 restoran belum ditetapkan sebagai WP sehingga pajaknya tidak bisa dipungut, karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Akibat pajak yang tidak dipungut dari 29 hotel dan 13 restoran tersebut, berpengaruh pada target Pendapatan Asli Daerah. Disebutkan, target PAD pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 376.365.727.547, namun realisasinya hanya sebesar Rp 335.555.493.392, atau  89,6 persen. Melesetnya capaian terget PAD, juga dipengaruhi oleh tidak intensipnya penagihan piutang pajak daerah.

Terbukti piutang pajak daerah meningkat dari sebesar Rp 71.068.387.425,73 menjadi Rp 75.992.872.760,77 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 4.924.485.335,04 atau 6,93 persen. Tercatat, tunggakan paling tinggi dari piutang PBB sebesar Rp 71.369.360.639,64, kemudian piutang pajak hotel Rp 2.196.286.663,14, dan piutang pajak restoran Rp 1.495.847.039,93, dan piutang pajak air tanah sebesar Rp 805.064.160.

Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. “Narasi sudah kami buat, termasuk juga aksinya seperti apa sudah kami siapkan, tinggal nanti menerapkan saja. Dan nanti kami akan sampaikan kepada lembaga dewan juga,” katanya.

Menurutnya, semua catatan dari hasil temuan BPK RI akan ditindaklanjuti seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, BPK RI sangat menghargapi sikap Pemkab Buleleng dalam menindaklanjuti catatan-catatan dari BPK RI tersebut. “Karena kami tahu resiko-resiko mana kala tidak menindaklanjuti catatan dari LHP BPK RI itu. Makanya kami selalu merespon cepat catatan BPK RI itu, dan kami sampaikan dan juga melaksanakan,” tandasnya. *k19

Komentar