nusabali

Disdukcapil Bangli Terapkan TTE

  • www.nusabali.com-disdukcapil-bangli-terapkan-tte

Inovasi dari pemerintah pusat ini diharapkan mempermudahan pelayanan kepada masyarakat.

BANGLI, NusaBali

Kepala Disdukcapil Bangli, I Nyoman Sumantra, mengungkapkan program ini merupakan program inovasi dari pusat (Dirjen Dukcapil) dan daerah turut mengimplementasikannya. TTE di Bangli mulai diterapkan pada tamggal 29 Mei 2019. Dengan sistem ini maka dokumen tidak ditanda tangani langsung (manual), melainkan tanda tangan dalam bentuk barcode. “Program ini baru kodya dan Bangli yang menerapkan. Program ini mencakup dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga (KK),” ungkapnya, Selasa (11/6).

Dengan penerapan sistem TW, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat. Saat kepala dinas tidak ada di tempat, pencetakan dokumen tetap bisa dilaksanakan. “Dengan sistem ini, saya tetap bbisa melayani masyarakat meski tidak ada di kantor. Pelayanan dengan sistem TTE diawali dengan input data masyarakat yang dilakukan oleh operator. Jika sudah lengkap dilanjutkan ke verifikator 1, setelah melalui proses pengecekan data dilanjutkan ke verifikator 2.

Baru dua jenis dokumen yang diprogram dari pusat yakni akta kelahiran dan KK. Kendala adalah masalah jaringan internet. Jika terjadi gangguan internet, pelayanan menjadi terganggu. “Selama penerapan sistem sempat terjadi gangguan signal, jadi layanan sempat tertunda. Tapi setelah jaringan normal pelayanan bisa dilanjutkan,” ungkap

Ditambahkan pula ntuk sistem ini sudah sudah melalui sertifikasi dari badan sertifikasi elektronik (BSE) nasional. Disisi lain, diakui masih banyak masyakat yang kurang tahu dengan program TTE ini. Masyarakat beranggapan jika dokumenya belum ditandatangani, padahal di dokumen sudah berisi barcode. “Jangankan masyarakat umum, rekan pegawai yang mengurus dokumen juga sempat mempertanyakan hal tersebut. Dikiranya belum ditanda tangani,” akunya.

Jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi peningkatan pelayanan terutama untuk pencetakan akta kelahiran dan perbaharuan KK, meski tidak terlalu signifikan. Akta kelahiran wajib disertakan karena sebagai dasar pengisian data pokok pendidikan (dapodik). “Cukup banyak yang melakukan perubahan KK, sebelumnya tercantum belum lulus SD, dan sekarang sudah lulus, maka perlu dilakukan perbaharuan data,” tutupnya. *esa

Komentar