nusabali

Pembahasan Perubahan Perda Pilkel Rampung

  • www.nusabali.com-pembahasan-perubahan-perda-pilkel-rampung

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar mempertanyakan kejelasan dari persyaratan calon perbekel mengingat saat ini sudah tidak menggunakan domisili lagi.

Persyaratan Calon Akan Dituangkan Dalam Perwali


DENPASAR, NusaBali
Pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel (Pilkel) yang sempat mengalami keterlambatan akhirnya rampung.

Dalam rapat yang digelar Pansus XXIII DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar, di Ruang Rapat Dewan, Selasa (11/6) sepakat untuk merampungkan perubahan perda tersebut yang perubahannya ada pada pasal 17 dan pasal 21.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandira, bersama Ketua Pansel XXIII, I Wayan Sutama, Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya. Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, dan perbekel se-Kota Denpasar.

Dalam pembahasannya, perubahan pada perda dilakukan dalam pasal 17 yang sebelumnya menyatakan calon kepala desa wajib berdomisili minimal 1 tahun di desa setempat diubah menjadi calon perbekel wajib Warga Negara Indonesia tanpa harus berdomisili mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sedangkan dalam pasal 21 yang sebelumnya menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mencalonkan diri menjadi perbekel, bisa melakukan cuti juga diubah menjadi anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perbekel wajib mengundurkan diri. "Ini jelas diatur dalam Permendagri 65, kalau perubahan di pasal 17 itu wajib dilakukan," ungkap Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya.

Dalam penyampaiannya, Made Toya mengatakan, ada beberapa perubahan lagi dalam Permendagri yang baru yang harus diubah dalam perda tersebut yakni tentang panitia pemilihan perbekel. Kata dia, pada pasal 47e, BPD wajib menyampaikan laporan calon kepala desa kepada walikota, dimana yang sebelumnya belum diatur secara tegas.

Selain itu terkait anggaran pelaksanaan pemilihan perbekel yang sebelumnya sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), saat ini memakai dua anggaran yakni APBD dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Untuk APBD, kata Toya, disepakati untuk pemilhan perbekel sedangkan APBDes digunakan untuk pemilihan antar waktu.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandira, mempertanyakan kejelasan dari persyaratan calon perbekel mengingat saat ini sudah tidak menggunakan domisili lagi. Hal itu perlu dilakukan karena Denpasar berwawasan Kota Budaya, minimalnya calon perbekel harus menguasai tentang wilayah setempat.

"Persyaratan paling tidak bisa tahu bagaimana kondisi masyarakat setempat. Jadi, mereka yang melamar bisa mempersiapkan diri mereka untuk bisa memimpin desa itu jika yang mencalonkan dari luar desa setempat. Bagaimana juga untuk yang sudah menjalankan tugas jadi perbekel tiga kali berturut-turut apakah bisa mencalonkan diri lagi?" ungkapnya.

Anggota Pansel XXIII, I Putu Tjawi, mempertanyakan soal persyaratan pembentukan panitia dalam pemilihan perbekel. Sebab, jabatan BPD hanya sampai Agustus, dan harus membentuk panitia BPD kembali dengan memakai anggota BPD yang baru. "Ini masa jabatan dari BPD hanya sampai bulan Agustus sedangkan pemilihan baru bulan Oktober, bagaimana kelanjutan proses Pilkel ini?" ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengatakan, untuk persyaratannya nantinya akan dituangkan dalam perwali. Dimana calon perbekel yang pastinya harus memahami potensi desa yang dituangkan selaras dengan visi dan misi Kota Denpasar. Memahami, akar budaya dan kearifan lokal desa setempat.

Sementara, untuk pergantian jabatan BPD, Alit Wiradana mengatakan tetap akan menggunakan BPD yang masih aktif sebagai pelaksana pemilihan perbekel. Baik proses pembentukan panitia pemilihan perbekel maupun pemberitahuan masa jabatan ke perbekel saat ini. "Setelah masa jabatan mereka berakhir maka bulan Agustus tugas ini akan dilanjutkan ke pengurus BPD yang baru. Jadi yang baru ini tinggal melanjutkan," jelasnya. *mis

Komentar