nusabali

Pusat Siapkan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Bali

  • www.nusabali.com-pusat-siapkan-pembangkit-listrik-panas-bumi-di-bali

Kemarin, Rancangan Pergub Bali tentang Energi Bersih Diuji Publik

DENPASAR, NusaBali
Wacana Bali untuk menerapkan penggunaan energi ramah lingkungan, diam-diam sudah ditindaklanjuti pusat. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan Pra Feasibility Study (FS) untuk mencari sumber energi panas bumi (geothermal) sebagai kebutuhan energi listrik di Bali.

Hal ini diungkapkan Kasi Teknik dan Kelistrikan Dinas Tenaga Kerja & ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, saat uji publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Energi Bersih, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (11/6) siang. Uji publik ini digelar sebagai sosialisasi materi Rancangan Pergub tentang Energi Bersih yang sedang dibahas Pemprov Bali.

Uji publik dan sosialisasi Rancangan Pergub Energi Bersih berisi 10 bab dan 31 pasal, Selasa kemarin, melibatkan kalangan tokoh adat, akademisi, perwakilan kabupaten/kota se-Bali, PLN Wilayah Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, dan stakeholder lainnya. Dalam pembahasan dan dialog membedah pasal per pasal Rancangan Pergub Energi Bersih tersebut, muncul masalah energi ramah lingkungan untuk memenuhi energi listrik di Bali.

Dalam uji publik yang dimoderatori Kelompok Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali, Dr I Wayan Rideng SH MH, terungkap bahwa Direktur Panas Bumi Ke-menterian ESDM sudah menggarap potensi energi panas bumi di Bali. Menurut Kasi Teknik dan Kelistrikan Disnaker & ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan, pemerintah pusat telah menemukan sumber energi panas bumi di tiga lokasi berbeda di Bali.

Pertama, sumber energi panas bumi di kawasan wisata Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kedua, air panas kawasan Toya Bungkah, Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Ketiga, sumber energi poanas bumi di kawasan Bedugul, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Namun, dari tiga lokasi ini, baru sumber energi panas bumi di kawasan Batur dan Banyuwedang yang telah dilaksanakan Pra FS. Sedangkan untuk energi panas bumi di Bedugul sudah ditolak oleh tokoh, masyarakat, dan Pemprov Bali. “Ini baru pra FS. Namanya pra, ya masih perkiraan-perkiran begitu. Lokasinya ada di Banyuwedang dan Batur,” papar IB Setiawan.

Menurut Setiawan, dalam upaya menggali energi panas bumi untuk ke-pentingan pemenuhan listrik di Bali tersebut, nantinya tidak dilakukan pengeboran. Tapi, memanfaatkan air panas di lokasi setempat. “Tekniknya itu bukan pengeboran, melainkan memanfaatkan air panas di lokasi setempat. Sekali lagi, itu baru potensi di Banyuwedang dan Batur. Itu belum terukur pasti. Kita juga belum tahu pasti, di mana titik lokasinya,” ujar birokrat asal Desa Budekeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem ini.

Setiawan mengatakan, dari sisi kebijakan pemerintah, sejauh penggunaan teknologi dan teknis tidak memungkinkan dan akan sampai menimbulkan kegaduhan, apalagi sampai protes dari masyarakat, maka hal itu tidak dilaksanakan. “Kita berharap tidak sampai ada masalah dan protes,” tegas Setiawan.

Disebutkan, latar belakang Rancangan Pergub Energi Bersih ini adalah menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Penggunaan BBM dialihkan gas. Setiawan memprediksi pada 2021-2023 mendatang, Bali akan mengalami krisis energi listrik. “Jadi, kita membutuhkan energi terbarukan dan diupayakan yang ramah lingkungan,” kata almunus UGM Jogjakarta ini.

Menurut Setiawan, ketersediaan energi listrik di Bali dari pembangkit yang ada saat ini mencapai 1.255 Mega Watt (MW). Terbanyak dipasuk dari PLTGU Celukan Bawang    di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mencapai 380 MW, disusul pasokan listri Kabel Laut (Jawa-Bali) sebesar 340 MW. Lihat boks data

Setiap tahun, kata Setiawan, pertumbuhan kebutuhan listrik Bali mencapai 50 MW. Kebutuhan listrik di Bali tahun 2021 diprediksi sekitar 1.500 MW. “Kita perlu listrik 1.500 MW. Saat ini baru tersedia 1.255 MW. Pembangkit listrik yang aktif sebanyak 6 unit, sekarang baru bisa memproduksi 900 MW,” katanya.

Sementara itu, dalam uji publik Rancangan Pergub Energi Bersih, Selasa kemarin, bukan hanya hanya mensosialisasikan peraturan tentang pemanfaatan energi ramah lingkungan. Setiawan menegeskan, uji publik ini sekaligus bertujuan untuk mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dijalankan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam hal mengupayakan Bali menjadi pulau yang ramah lingkungan. Makanya, pasal per pasal dalam Rancangan Pergub tersebut dibedah.

Dalam uji publik kemarin, Komang Subudi dari Bidang Hukum Kadin Bali, menyarankan agar Pergub tentang Energi Bersih ini redaksinya dibuat lebih tegas dan lugas. ”Jangan sampai menimbulkan gaduh lagi. Misalnya, masalah konversi dari batubara ke gas bumi, harus disebutkan secara jelas. Kami mendukung konversi dan energi ramah lingkungan, tapi tolong antisipasi dengan redaksi yang jelas, jangan banyak tafsir lagi,” saran Subudi.

Sedangkan Bendesa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, I Made Wena, berharap Pergub Energi Bersih bisa mengedukasi masyarakat Bali, supaya tidak ada masalah yang sensitif. “Energi panas bumi dibahas melibatkan orang yang ahli. Jangan yang tidak ahli panas bumi, bicara soal panas bumi,” tandas Made Wena.

“Saya punya teman sampai disekolahkan negara untuk belajar energi nuklir ke Jepang. Setelah lulus, ilmunya tidak dipakai, karena profesor nuklir dikalahkan oleh argumentasi tokoh agama. Katanya, nuklir tidak sesuai dengan ajaran agama. Nah, ini tolong sekali diantisipasi. Sekarang di kawasan Bedugul katanya ada pengecualian tidak akan digali energi panas buminya. Kenapa ada pengecualian? Ini harus jelaskan kepada masyarakat," lanjut mantan Ketua Bawaslu Bali ini.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Sudarsana, mengatakan bahwa kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan di daerah adalah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau, dan indah.

“Rancangan Pergub tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia, yang dibuat secara mandiri oleh Pemprov  Bali,” jelas Gubernur Koster.

Beberapa hal yang akan diperhatikan dalam Pergub Energi Bersih ini, meliputi pertama, pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar energi bersih, yaitu gas alam cair dan energi terbarukan. Kedua, menyiapkan Pusat Unggulan Energi Bersih (clean energy centre of excellence) untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi energi bersih.

Ketiga, memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih, baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan BUMN atau swasta. Keempat, mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran, dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Kelima, mendorong pemberdayaan SDM lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor energi bersih. Keenam, memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.

“Kearifan lokal yang bersandarkan 3 komponen utama di Bali: alam Bali, krama Bali, kebudayaan Bali sangat diperhatikan di sini sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan Tri Sakti Bung Karno, di mana melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri energi bersih. Untuk itu, kegiatan uji publik menjadi sangat penting dalam memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan Rancangan Pergub nantinya,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar