nusabali

Gara-gara Helm, Kepruk Kepala Pakai Botol Bir

  • www.nusabali.com-gara-gara-helm-kepruk-kepala-pakai-botol-bir

Bar Kantin 21 yang berlokasi di kawasan Lovina, tepatnya di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, sempat memanas beberapa waktu lalu.

SINGARAJA, NusaBali

Keributan antar pengunjung membuat satu korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang bagian kiri pasca dipukul menggunakan botol bir. Kekisruhan dalam bar pada Minggu (19/5) dinihari itu ternyata dipicu masalah sepele, saat Agus Tjahjono, 48, membawa helm masuk ke dalam bar dan ditegur pengunjung lain, Kadek Budiasa alias Gembrong, 40.

Teguran Budiasa tak dihiraukan korban asal Jalan WR Supratman, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Malah muncul percekcokan. Nah saat pertengkaran kian memanas, kakak Gembrong yang bernama Ketut Budi Arjana alias Kawi, 51, memukul kepala Agus menggunakan sebuah botol bir kecil hingga pecah.

“Motifnya hanya ketersinggungan saat berada di bar, hanya masalah kecil saja. Mereka tak saling kenal, hanya ketemu di lokasi kejadian,” Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (10/6).

Kasus yang baru dilaporkan empat hari pasca kejadian itu sempat membuat timnya kesulitan untuk mengamankan pelaku. Hingga akhirnya Kawi yang berasal dari Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada Buleleng baru ditahan pada Jumat (31/6) lalu.

“Ya kami sempat kesulitan karena mencari bukti dan saksi di tempat hiburan malam cukup sulit. Akhirnya dengan rekaman CCTV dan bantuan dari owner akhirnya kami dapatkan pelakunya,” imbuh dia. Terkait isu pengeroyokan korban yang berhembus kabar dilakukan oleh empat orang lainnya, masih dalam kasus penyelidikan lebih lanjut. AKP Mikael mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk kemungkinan menambah daftar nama pelaku. Hanya saja AKP Mikael tak memungkiri empat nama yang masih dirahasiakan itu saat ini dalam pengawasan kepolisian dan wajib lapor. “Empat orang lainnya saat itu memang ada di TKP, masing-masing sementara mengaku hanya berperan untuk melerai. Kami masih kumpulkan saksi dan bukti terkait hal itu,” tegasnya.

Sementara itu pengakuan Kawi, kejadian saat itu di bawah pengaruh alkohol. “Kondisinya saat itu sama-sama mabuk. Dia di tempat dancing, dikasi tahu jangan bawa helm sama adik saya malah marah. Saya saat itu tersinggung lihat adik saya didorong. Dalam keadaan marah saya pukul dia pakai botol,” aku Kawi yang kini dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. *k23

Komentar