nusabali

Divonis 8 Tahun, Eks Dirut Pertamina Banding

  • www.nusabali.com-divonis-8-tahun-eks-dirut-pertamina-banding

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi investasi blok BMG Australia.

JAKARTA, NusaBali

Dia juga memekikkan takbir. "Atas keputusan ini, Saudara punya hak untuk menerima keputusan ini, atau hak untuk pikir-pikir atau hak menyatakan banding," tanya hakim ketua Emilia Djaja Subagia kepada Karen usai membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (10/9).

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahhu akbar, Allahhu akbar, Allahhu akbar, majelis hakim, saya banding," kata Karen.

Vonis hakim terhadap Karen lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Karen selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia menyatakan Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia. Dalam pertimbangannya, hakim ketua menyatakan perbuatan Karen telah melanggar program pemerintah yang kini sedang gencar untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan terdakwa tidak merasa bersalah," kata Emilia. Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC Ltd. Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd., di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.

Yang menarik, Hakim anggota Anwar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan  Karen . Hakim Anwar menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar membacakan pendapat berbeda dalam dalam sidang vonis Karen seperti dikutip dari detik.

Anwar meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.

"Pada saat terdakwa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial," jelas Anwar.

Anwar juga berpendapat Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

"Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," papar dia. *

Komentar