nusabali

Usai Cuti Bersama, 107 Pegawai Absen

  • www.nusabali.com-usai-cuti-bersama-107-pegawai-absen

Jika ada yang ternyata berpura-pura sakit, juga bisa diberikan sanksi lebih tegas.

NEGARA, NusaBali

Pada hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Senin (10/6), jajaran Inspektorat Jembrana melakukan sidak (inspeksi mendadak) kehadiran pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana. Hasilnya, ditemukan 107 ASN absen atau tidak hadir ke kantor dengan berbagai keterangan.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H. Sidak dipimpin langsung Inspektur pada Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani. 44 pegawai Inspektorat Jembrana dikerahkan untuk mengabsen satu per satu pegawai di masing-masing OPD hingga di masing-masing kecamatan. “Semua OPD kami sasar. Kecuali ASN yang di sekolah-sekolah karena terlalu banyak. Tetapi kami juga sudah minta agar di sekolah-sekolah agar dicek OPD terkait,”  ujar Koriani.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil sidak Senin kemarin, papar Koriani, ada 107 ASN tidak ngantor dari total 1.794 ASN di seluruh OPD Pemkab Jembrana. Dari 107 ASN, itu 18 orang tidak hadir dengan keterangan sakit, 20 orang izin, 6 orang cuti, 7 orang tanpa keterangan, 11 orang cadangan dinas, 14 orang dinas malam, dan 31 orang lepas piket. “Selain absen manual, kami juga cek absen sidik jari. Itu kami sinkronkan untuk mengetahui secara real kehadiran pegawai,” ucapnya.

Menurutnya, dalam Surat MenPANRB nomor B/26/M.SM.00.01/2019, sudah ditekankan jika absen dengan alasan sakit tidak diterima, meskipun disertai keterangan dokter. Begitu juga para pimpinan OPD, sebenarnya tidak diperkenankan memberikan cuti kepada ASN bertepatan dengan hari pertama setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. “Kalau di Inspektorat, saya pastikan semua hadir. Saya juga sudah sampaikan, kalau alasan sakit tidak diterima di hari pertama ini,” katanya.

Bagi yang absen, kata Koriani, terutama yang absen tanpa keterangan maupun cuti, akan diberikan sanksi disiplin. Sanksi disiplin itu, bisa dalam bentuk teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi pertimbangan kenaikan jabatan, tergantung dengan tingkat pelanggarannya. Jika ada yang ternyata berpura-pura sakit, juga bisa diberikan sanksi lebih tegas. “Nanti untuk hasil pengawasan ini akan kami sampaikan langsung ke MenPANRB,” ujar mantan Camat Jembrana ini.

Selain Senin kemarin, sambung Koriani, pada saat hari kejepit sebelum cuti bersama Hari Raya idul Fitri, Jumat (31/5), pihaknya juga melakukan pengawasan serupa. Dari hasil pengawasan Jumat lalu itu, ada 117 ASN absen, di antaranya 6 orang dengan keterangan sakit, 60 oran izin, 6 orang cuti, 5 orang tanpa keterangan, 22 orang cadangan dinas, 1 orang dinas malam, dan 17 orang lepas piket. *ode

Komentar