nusabali

PPDB Sistem Zonasi Dipermudah

  • www.nusabali.com-ppdb-sistem-zonasi-dipermudah

Syarat Administrasi Tak perlu Dilegalisir

SINGARAJA, NusaBali

Memasuki tahun ajaran Baru 2019/2020, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng sudah mulai bersiap untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing sekolah. Proses PPDB tahun ini pun dipastikan masih menggunakan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Dalam proses PPDB tahun ini hampir tak ada perbedaan dengan tahun lalu. Hanya saja tahun ini Disdikpora Buleleng memberikan keringan persyaratan administrasi saat pendaftaran tak memerlukan legalisir. Seluruh kelengkapan administrasi baru akan dilengkapi setelah peserta didik dinyatakan diterima di sekolah yang bersangkutan.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Made Astika ditemui di ruangannya Senin (10/6) kemarin menjelaskan, seluruh proses PPDB sudah dimulai pada tanggal 17 Juni mendatang. Kemudahan syarat administrasi tanpa legalisir itu untuk orangtua siswa menyiapkan persyaratan pendaftaran. Apalagi kantor baru usai libur panjang lebaran sehingga kemudahan itu untuk mengantisipasi keterlambatan pendaftaran dan penumpukan surat-surat yang dilegalisir, karena waktunya sudah sangat mepet.

Proses PPDB lebih pajang akan terjadi di jenjang SMP. “Kalau di SMP masih tetap ada tiga jalur, yakni jalur zonasi prestasi dan perpindahan orangtua, itu sudah terjadwalkan dari tanggal 20-26 Juni, selanjutnya ada perangkingan hingga pendaftaran kembali yang baru akan berakhir 5 Juli mendatang,” ucap Astika rinci.

Dalam proses PPDB yang menerapkan sistem zonasi yang menjadi pertimbangan utama dalah jarak rumah dengan sekolah terdekat. Jarak itu pun diperjelas Astika, adalah jarak lintasan jalan menuju sekolah, bukan jarak yang diukur berdasarkan peta atau lintasan udara. “Yang kami pakai adalah jarak lintasan dari rumah ke sekolah, bukan jarak lintasan udara atau peta, karena banyak kejadian jarak rumah dengan sekolah bisa lebih dekat dengan menyeberangi jembatan ata sungai, padahal kalau jalan lintasan yang harus ditempuh melalui perjalanan darat itu memutar,” jelas dia.

Ia pun menekankan jika dalam PPDB di jenjang TK dan SD tidak ada persyaratan dan pertimbangan lain selain jarak dan umur. Anak yang sudah memasuki usia 4-5 tahun wajib diterima di TK A tanpa syarat. Anak umur 5-6 di TK B. Sedangkan untuk mendaftar ke SD, anak usia 7 tahun wajib diterima sekolah terdekat, hingga anak usia 6 tahun. Jika sekolah yang bersangkutan masih kekurangan peserta didik dapat menerima anak umur 5,5 tahun dengan catatan menyertakan keterangan psikolog.

Sementara itu di jenjang SMP yang dinilai akan berlangsung proses yang agak panjang, seleksi selain mempertimbangkan jarak, juga dapat dilakukan verifikasi hasil nilai UN di tiga mata pelajarannya. Terakhir perangkingan juga dapat ditentukan dengan siapa yang lebih dulu mendaftarkan diri. Hal tersebut disebut Astika berlaku jika ada nilai yang sama antara anak satu dengan yang lain dalam proses peringkingan.*k23

Komentar