nusabali

BPD Protes Perda Pemilihan Perbekel Molor

  • www.nusabali.com-bpd-protes-perda-pemilihan-perbekel-molor

Pansel akui ada keterlambatan pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016

DENPASAR, NusaBali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Denpasar memprotes terkait lambannya penyelesaian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel yang saat ini masih berada di tangan panitia khusus (Pansus) XXIII DPRD Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan perda yang saat ini masih tengah dibahas pansus berkaitan dengan satu pasal yang sebelumnya mengatur tentang calon perbekel yang wajib berdomisili minimal 1 tahun di desa setempat. Dengan perubahan Permendagri, saat ini calon perbekel tidak lagi diatur dengan domisili dan siapapun yang ingin mendaftar menjadi calon perbekel itu hanya wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP Indonesia.

Kendati draft perubahan perda tersebut sudah ditangan Pansus sejak sekitar tiga bulan lalu, belum ada kejelasan waktu penyelesaian. Padahal perda tersebut harusnya sudah selesai sebelum pembentukan panitia pemilihan perbekel yang diwajibkan dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan perbekel berakhir.

Sekretaris Forum BPD Kota Denpasar sekaligus Ketua BPD Desa Sanur Kaja, IB Alit Sudewa, Minggu (9/6) mengatakan, masa jabatan perbekel di 23 desa di Kota Denpasar akan berakhir pada 11 November 2019 ini. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Pemerintah Denpasar harusnya segera menyelesaikan perubahan perda agar segala proses yang harus dilakukan BPD berjalan lancar.

Dikatakan Gus Sudewa, pihaknya sebelum melakukan pembentukan panitia pelaksanaan pemilihan perbekel idealnya harus ada payung hukum dari perda karena sebagai pelaksana pemerintahan desa terbawah. Dengan belum diselesaikannya perda tersebut, pihaknya yang seharusnya mengacu pada perda harus berupaya untuk melaksanakan pembentukan panitia bahkan sudah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah tanpa perda.

Pihaknya melakukan pelantikan pada bulan Mei 2019 lalu, agar tidak menyalahi aturan Undang-undang yang sudah jelas menginstruksikan harus pembentukan panitia dan mengedarkan surat akhir masa jabatan perbekel 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. "Kami jalankan Undang-undang terkait pembentukan panitia ini yang jelas idealnya kami dipayungi oleh perda juga. Tapi kenyataannya sekarang pemerintah lalai dan seperti tidak peduli dengan itu. Jangan salahkan kami yang paling bawah lebih dulu melaksanakan perintah Undang-undang daripada pemerintah daerah," jelasnya.

Dikatakan Gus Sudewa, pihaknya sempat mempertanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pihak PMD menyampaikan bahwa draft perubahan tersebut sudah dikirim ke dewan sejak sekitar tiga bulan sebelumnya. "Sempat ditanyakan katanya mereka sudah menyerahkan ke dewan. Nah ini berarti mandegnya di dewan. Dewan harusnya segera menindaklanjuti, ini molor. Dewan harusnya bertanggung jawab juga dan minta maaf kepada masyarakat," ungkapnya.

Apalagi lanjut dia, penjaringan harus dilakukan pada awal Agustus 2019 ini, tentu akan berkaitan dengan persyaratan pendaftaran. Sekaligus, sebagai payung hukum jika nantinya terjadi permasalahan pada pemilihan perbekel. "Kalau ada permasalahan ya pemerintah daerah juga punya tanggung jawab ini," imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengatakan terkait dengan draft perubahan tersebut sudah diserahkan ke bidang hukum sekitaran bulan Maret dan diteruskan ke DPRD Denpasar. Untuk saat ini kata dia, draft tersebut sudah berada di DPRD untuk dilakukan pembahasan. Pihaknya masih menunggu keputusan dan waktu sidang kapan akan lakukan. "Ini masih di DPRD, kami saat ini masih menunggu keputusan mereka," jelasnya.

Sementara Anggota Pansus XXIII yang merupakan Ketua Fraksi Hanura, IB Ketut Kiana, mengakui ada keterlambatan proses perubahan draft tersebut. Dengan keterlambatan itu pihaknya meminta maaf kepada masyarakat dan desa. Pihaknya mengaku akan berupaya menyelesaikan pembahasan draft tersebut pada bulan Juni 2019 ini. Sebab kata dia, tuntutan penyelesaian tersebut bukan hanya dari BPD, namun juga sudah ada peringatan dari Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Kedepannya, pihaknya mengaku lebih mengutamakan kepentingan desa dan masyarakat dalam pembahasan aturan lainnya. "Kami mengakui ada keterlambatan, kami minta maaf kepada BPD, desa, dan masyarakat. Dengan masukan-masukan ini kami berupaya untuk mempercepat proses tersebut dan segera menyampaikan kepada anggota dan ketua pansel. Sebab, Ketua DPRD juga sudah wanti-wanti. Kedepan kami akan lebih mengutamakan kepentingan desa dan masyarakat," ujarnya. *mis

Komentar