nusabali

341 Napi LP Kerobokan Terima Remisi Idul Fitri

  • www.nusabali.com-341-napi-lp-kerobokan-terima-remisi-idul-fitri

Remisi Juga Diperoleh 30 Napi Rutan Gianyar

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 355 narapidana (napi) terdiri dari WNI dan WNA di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Kuta Utara, Badung, menerima remisi Idul Fitri 1440 H/2019 Masehi. Pemberian remisi yang juga disertai dengan penyerahan sertifikat Santri Kilat dilakukan di sela-sela sholat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz Halawani Al-Gofiri di halaman masjid di lingkungan LP Kerobokan, Badung, Rabu (5/6). Pemberitan remisi Idul Fitri juga dilakukan terhadap 30 napi di Rutan Gianyar.

"Remisi dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Fitri dimana kita sudah melakukan pengusulan terhadap 354 orang, nah sementara ini dari surat keputusan yang diterima hanya 351 orang, jadi tiga orang lainnya masih dalam perbaikan atau belum diterima SK yang diusulkan," kata Kepala LP Kerobokan, Tony Nainggolan.

Khusus untuk WNA dari empat orang yang diusulkan, ternyata semuanya mendapatkan remisi. Warga Binaan Pemasyarakatan khusus warga negara asing yang menerima remisi adalah Ahmad Fazlim, Muhammad Faliq, dan Nurhisham (Malaysia), serta Ulvi Turker (Turki).

"Keempatnya masing-masing menerima besaran remisi satu bulan. Dari keempat WNA itu, tiga di antaranya terlibat kasus narkotika dan satu lagi terlibat kasus pelanggaran UU ITE," katanya. Bagi napi lain, ada yang memperoleh Remisi RK I dan RK II. Untuk RK I sebanyak 130 orang menerima remisi 15 hari, 184 orang menerima remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi terbang bulan 15 hari dan empat orang menerima remisi empat bulan.

Bagi napi yang memperoleh RK II atau dapat menghirup udara bebas sebanyak tujuh orang, di antaranya Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudim Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono. Dua di antara mereka menerima remisi satu bulan, dan dan lima orang lain menerima remisi 15 hari.

"Untuk kriteria yang menerima remisi didasarkan atas tiga Peraturan Pemerintah, di antara Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 dan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 dan diamandemen lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2002," katanya.

Sementara sebanyak 30 warga binaan/narapidana Rutan Gianyar dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Penyerahan remisi berlangsung di halaman Rutan Gianyar, beberapa hari lalu. Pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat. Pengurangan masa hukuman bervariasi. Ada remisi 15 hari diterima oleh 13 napi. Selanjutnya remisi 1 bulan diterima 16 napi dan remisi 1 bulan 15 hari diterima oleh 1 orang napi.

“Total ada 30 napi yang memperoleh remisi. Diberikan khusus yang beragama Islam,” ujar Kepala Rutan Gianyar, Ketut Mudana, Jumat (7/6). Mereka yang menerima remisi terdiri dari napi dengan kejahatan yang berbeda. Di antaranya pencurian 24 orang, dan kasus narkotika, penipuan, kasus UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan kekerasan terhadap perempuan, masing-masing 1 napi.

Kata Mudana, pemberian besaran remisi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu tergantung jumlah pidana,” jelasnya.

Perhitungan remisi dimulai sejak 6 bulan penahanan. “Besarannya mulai 15 hari ke atas,” ungkapnya. Mengenai acara remisi, berlangsung seperti hajatan Lebaran. Para napi mengenakan sarung dan kopiah. “Setelah pemberian remisi. Mereka saling memaafkan, sesama napi dan pegawai,” imbuhnya.

Terpisah Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra, mengungkapkan  remisi Hari Raya Idul Fitri yang diterima para napi di Rutan Bangli bervarisi, mulai dari  15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Untuk napi yang menerima remisi 15 hari sebanyak 19 orang napi. Kemudian untuk remisi 1 bulan ada 13 orang serta remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang. "Mereka ini terlibat berbagai macam kasus, ada narkoba, pelecehan seksual, penipuan, pencurian," bebernya. *nvi, esa, ant

Komentar