nusabali

21 DPO Diberi Waktu Seminggu Serahkan Diri

  • www.nusabali.com-21-dpo-diberi-waktu-seminggu-serahkan-diri

Pembakar Polsek Tambelangan

SURABAYA, NusaBali

Polisi memberi waktu selama satu minggu kepada 21 nama pelaku pembakar Polsek Tambelangan Sampang untuk segera menyerahkan diri. Ke-21 nama ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera telah merinci nama 21 DPO ini. Barung mengatakan pihaknya sengaja membeberkan nama-nama ini ke media agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Dari 21 nama DPO tersebut, kata Barung, beberapa orang di antaranya adalah oknum tokoh agama atau habib, di Sampang, Madura. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran.

Tak hanya itu, Barung menyarankan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri maksimal tanggal 10 Juni 2019 atau selesai Ramadhan.

"Kapolda menyampaikan kepada masyarakat keluarga handai taulan maupun yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Polda Jatim paling lambat setelah lebaran tanggal 10 Juni 2019 untuk datang ke Polda Jatim, karena ini sudah terbit," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, seperti dilansir detik, Senin (3/6).

Di kesempatan yang sama, Barung meminta kerja sama masyarakat yang merasa mengenal pelaku, bisa memberi informasi kepada polisi. Hal ini agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat.

"Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri kita akan follow up dengan cara mencari dan melakukan investigasi terhadap orang yang melakukan pembakaran," pungkasnya.

Kendati demikian, selama itu pula, kepolisian, kata Barung juga akan terus melakukan upaya pengejaran dan investigasi terhadap 21 orang yang diduga telah melakukan pembakaran.

Sebelumnya Polda Jatim telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM). Salah satu tersangka, yakni Habib AKA, berperan sebagai otak penyerangan. Ia diketahui sebagai pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.

Habib AKA juga diketahui mengkoordinir dan memberikan komando kepada 70 an massa, untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan. Lalu, Habib H, berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S diketahui sebagai massa pelaku pelemparan. *

Komentar