nusabali

Verifikasi PPDB SMP Denpasar 17-19 Juni 2019

  • www.nusabali.com-verifikasi-ppdb-smp-denpasar-17-19-juni-2019

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar  segera akan dilakukan,  tahapan verifikasi data akan dilakukan pada 17-19 Juni 2019.

DENPASAR, NusaBali

Jadwal PPDB tersebut diberlakukan sesuai dengan hasil revisi dan diterbitkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Juknis tersebut disepakati setelah Disdikpora Kota Denpasar resmi menetapkan PPDB zonasi dan luar zonasi bersama DPRD Kota Denpasar. PPDB tersebut dibagi menjadi PPDB dalam zonasi sebanyak 90 persen dan luar zonasi 10 persen. PPDB dalam zonasi, Disdikpora dan DPRD sepakat memberikan peluang kepada jalur zonasi lingkungan sebanyak 40 persen, zonasi wilayah 40 persen dan jalur miskin 10 persen.

Sementara untuk pembagian luar zonasi yakni 5 persen melalui jalur prestasi akademik dan non akademik, 3 persen piagam Pesta Kesenian Bali (PKB), dan 2 persen jalur perpindahan tugas orang tua yang akan diperebutkan oleh 13.946 melalui waktu pendaftaran tercepat. Sedangkan daya tampung 13 sekolah negeri di Denpasar hanya 3.740 siswa dengan maksimal perkelas 34 siswa.

Dalam zonasi tersebut, yang diprioritaskan dalam penerimaan siswa yakni zona lingkungan dengan jarak maksimal 2 kilometer yang akan ditentukan melalui teknis perhitungan menggunakan titik koordimat dari jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa. Prioritas lainnya yakni jalur miskin. "Mereka akan ditentukan sistem, jika melewati jarak itu mereka akan masuk ke zona wilayah," jelas Kadisdikpora Denpasar, I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Gunawan mengatakan, PPDB nantinya akan mengacu pada juknis. Siswa yang mendaftar diwajibkan melengkapi persyaratan berupa lampiran fotocopy kartu keluarga (KK) asli Denpasar. Jika tidak memiliki KK Denpasar dan tinggal di Denpasar, mereka wajib melampirkan surat keterangan berdomisili. Selain itu, domisili mereka di Denpasar minimal 6 bulan, dan wajib anaknya tamatan SD di Denpasar.

Untuk KK asli Denpasar yang memiliki anak bersekolah di luar Denpasar, mereka juga bisa mendaftar dengan menggunakan KK. "Kalau yang domisili wajib nyantumin surat keterangan dan anaknya tamat di SD di Denpasar. Kalau KK Denpasar, anaknya sekolah di luar Denpasar, mereka bisa menggunakan KK saja untuk menentukan jarak tempat tinggal," ungkap Gunawan.

Selain KK persyaratan yang harus dilengkapi oleh siswa berupa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau surat keterangan lulus. Persyaratan pokok pokok itu wajib dipenuhi oleh siswa baik yang mendaftar di jalur zonasi maupun non zonasi. Untuk non zonasi yang diberikan kapasitas 10 persen, mereka hanya perlu menambahkan beberapa persyaratan, seperti jalur prestasi mereka wajib melampirkan sertifikat prestasinya.

Jika melalui jalur penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB), mereka wajib melampirkan sertifikat PKB. Begitu juga perpindahan tambahannya melampiri surat perpindahan. Seluruh siswa yang akan mencari sekolah dalam zonasi lingkungan dan zonasi wilayah nantinya akan dilakukan verifikasi di sekolah-sekolah terdekat. Sedangkan untuk jalur miskin dan inklusif dilakukan di Disdikpora (rumah pintar) pada 17 Juni sampai 19 Juni 2019.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua akan dilakukan verifikasi di Rumah Pintar Lantai II Jalan Kamboja No 4 Denpasar. Sedangkan Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik dan Penghargaan PKB bertempat di sekolah tujuan terdekat yang akan dilaksanakan 20-22 Juni 2019.

Sementara untuk Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali akan dilakukan  26-27 Juni 2019 melalui website https://denpasar.siap-ppdb.com. Sementara Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik dan Penghargaan PKB pada 26- 27 Juni 2019 melalui website https://denpasar.siap-ppdb.com.

Sedangkan Pendaftaran Jalur Zonasi Wilayah Kawasan pada 27 Juni-29 Juni 2019 di website https://denpasar.siap-ppdb.com. *mis

Komentar