nusabali

Krisis Calon, Dua Desa Terancam 'Diskualifikasi'

  • www.nusabali.com-krisis-calon-dua-desa-terancam-diskualifikasi

Jika pada masa perpanjangan pendaftaran kandidat belum ada atau hanya satu orang, maka jabatan perbekel akan diisi dengan Plt selama dua tahun.

SINGARAJA, NusaBali

Dua desa masing-masing Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, dan Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, mengalami krisis calon. Kedua desa ini pun terpaksa memperpanjang masa pendaftaran. Jika masa perpanjangan kembali krisis calon, maka kedua desa ini terancam tidak bisa ikut sebagai peserta Pilkel serentak yang diagendakan 31 Oktober 2019 mendatang.

Desa Telaga dan Desa Pegadungan, menjadi bagian dari 79 desa yang menyelenggarakan Pilkel serentak yang dijadwalkan 31 Oktober 2019 nanti. Namun, sejak pendaftaran dibuka hingga penutupan pada 25 Mei 2019 lalu, jumlah calon yang mendaftar di bawah ketentuan minimal dua orang. Sesuai ketentuan, Pilkel bisa digelar minimal ada dua calon dan maksimal lima calon.

Informasinya, di Desa Telaga sama sekali tidak ada yang berminat mendaftar. Kabarnya, Perbekel yang masih mejabat I Made Sucipta Arimbawa yang digadang-gadang bakal maju sebagai calon incumbent, justru tidak mendaftar hingga pendaftaran ditutup. Kondisi hampir sama juga terjadi di Desa Pegadungan. Bedanya, Perbekel yang menjabat I Ketut Sudiara bersedia mencalonkan diri sebagai incumbent. Meski ada calon incumbent, ternyata tidak ada calon lainnya yang mendaftar hingga penutupan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Gusti Putu Ngurah Mastika yang dikonfirmasi Senin (3/6) tidak menampik masih ada dua desa krisis calon. Ia pun menegaskan, masih ada perpanjangan masa pendaftaran. “Ya dari data laporan yang masuk ke Panitia Pilkel Kabupaten, memang di Desa Telaga dan Desa Pegadungan, jumlah calonya belum memenuhi ketentuan minimal dua orang. Sekarang masih ada perpanjangan pendaftaran,” terangnya.

Dikatakan, sesuai jadwal yang sudah disepakati, perpanjangan masa pendaftaran dimulai 26 Juni hingga 18 Juli. Dikatakan, jika selama masa perpanjangan pendaftaran, jumlah calonnya tetap tidak memenuhi ketentuan minimal dua orang, maka desa tersebut tidak diizinkan turut serta dalam Pilkel serentak 2019. “Ini sudah ketentuan yang diatur dalam Perda Pilkel, jadi jumlah calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Artinya tidak ada lagi kota kosong (calon tunggal,Red),” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PMD, Made Subur yang dikonfirmasi terpisah menegaskan, jika jumlah calon tidak memenuhi ketentuan hingga masa perpanjangan pendaftaran, maka selama dua tahun tidak bisa melaksanakan Pilkel. “Nanti kami tunjuk Plt Perbekel di desa itu. Untuk bisa melaksanakan Pilkel harus menunggu dua tahun lagi untuk Pilkel serentak berikutnya. Artinya selama dua tahun, desa itu akan dipimpin oleh Plt,” tegasnya. *k19

Komentar