nusabali

Lahan Eks Perkebunan Dijadikan Tambak

  • www.nusabali.com-lahan-eks-perkebunan-dijadikan-tambak

Hasilnya Rp 250 Juta Per Tahun

SINGARAJA, NusaBali

Lahan eks perkebunan milik Pemkab Buleleng, seluas 5,26 hektare di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, telah dialihfungsikan menjadi tambak. Lahan itu dialihfungsikan karena selama menjadi perkebunan tidak menghasilkan pendapatan. Kini, setelah dialihfungsikan mulai mendatangkan hasil sebesar Rp 250 juta setahun.

Semula lahan seluas 5,26 ha itu dikelola oleh PD Swatantra, salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Buleleng. Lahan itu dijadikan perkebunan kelapa. Karena tidak produktif, oleh PD Swatantra dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Oleh pihak ketiga, di atas lahan itu dikembangkan dua macam tanaman unggul yakni Jambu Kristal dan Kelapa Ginjah. Namun, belum genap dua tahun, pihak ketiga membatalkan kerjasama karena merugi. Sebagian besar bibit yang ditanam mati perlahan.

Sejak pembatalan itu, PD Swatantra mengembalikan lahan itu ke Pemkab Buleleng, melalui Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD). PD Swatantra tidak mampu lagi mengelola, karena lahan tersebut dianggap tidak cocok dijadikan perkebunan.

Nah, setelah dikembalikan ke Pemkab Buleleng, lahan itu kemudian dikerjasamakan lagi dengan pihak ketiga. Hasilnya, pihak ketiga memanfaatkan lahan itu sebagai lokasi tambak. Dari hasil kerjasama itu, kabarnya Pemkab Buleleng mendapatkan sewa sebesar Rp 250 juta setahun.

Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiarta yang dikonfirmasi Kamis (30/5) membenarkan, lahan itu telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dijadikan tambak. Dikatakan, sesuai Perda Nomor; 6 Tahun 2017, pihaknya tengah gencar memberdayakan pemanfaatan barang milik daerah yang dapat meningkatkan pendapatan. Salah satunya upaya menyewakan lahan yang termasuk kategori Idle (belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan,Red). “Sesuai permohonan yang diajukan oleh perseorangan lahan dimaksud akan dipergunakan sebagai lokasi usaha yang bergerak di sektor perikanan (tambak dan budidaya ikan,Red),” jelasnya.

Sementara Kabid Aset BKD, Made Pasda Gunawan menjelaskan secara teknis dimana, sebelum dikerjasamakan, pihaknya menentukan harga sewa atas lahan seluas 5,26 ha tersebut dengan menunjuk tim Appraisal. Hasil penilian, harga sewa atas lahan itu ditetapkan sebesar Rp 2.200 per meter persegi. Sehingga secara keseluruhan nilai sewanya sebesar Rp 117.720.000 selama setahun.

Namun, dalam kerjasama, pihak penyewa berani membayar dua kali lipat, menjadi sebesar Rp 250 juta setahun. “Dari perhitungan Appraisal dan pertimbangan tim, pihak penyewa siap melakukan pembayaran hampir 2 kali lipat dari harga appraisal, sehingga untuk tanah di Sanggalangit yang selama ini tidak produktif Pemkab Buleleng mendapatkan hasil sewa sebesar Rp 250 juta setahun,” jelasnya.

Masih kata Pasda Gunawan, harga sewa sebesar Rp 250 juta, sudah disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan Bukti Surat Tanda Setoran ke Kasda pada 26 April 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian yang ditandatangani Pemkab Buleleng dengan penyewa pada 29 April 2019 lalu, untuk setahun dan dapat diperpanjang lagi oleh pemohon.

Sebelumnya, lahan seluas 5,26 ha, sejak Pebruari 2017 dikerjasamakan oleh PD Swatantra dengan pihak ketiga untuk 10 tahun pertama. Setelah dikerjasamakan, pihak ketiga mengembangkan komuditi tanaman unggul seperti Jambu Kristal dan Kelapa Ginjah. Tercatat diawal musim tanam, jumlah bibit Jambu Kristal yang ditanama sebanyak 12.000 pohon, kemudian Kelapa Ginjah sebanyak 1.000 pohon. Harapannya dengan komoditi itu, lahan seluas 5,26 ha dalam tiga tahun sudah menemukan hasil yang berkesinambungan. Namun belakangan, sejak lahan itu dikelola pada tahun 2017 lalu, sebagian besar bibit tanaman komuniditi unggulan yang ditanam mati perlahan. Upaya pergantian bibit telah dilakukan pihak ketiga namun selalu gagal. Pihak ketiga kemudian mengadakan penelitian terhadap kesuburan lahan, ternyata terungkap air yang ada di lahan itu mengandung sat garam. Ini terjadi karena lokasi lahan berada di dekat pantai. Sehingga pihak ketiga membatalkan kerjasama tersebut setelah 2 tahun berjalan. *k19

Komentar