nusabali

Bayi Dibekap, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

  • www.nusabali.com-bayi-dibekap-lalu-dibuang-ke-tong-sampah

Dari hasil otopsi pada leher bayi malang itu terdapat bekas memar dan saat dibuang pada tong sampah masih dalam keadaan hidup.

Ibu Pembuang Bayi Ditangkap


MANGUPURA, NusaBali
Sungguh sadis perlakukan wanita bernama Selviana Buik, 27 asal Malaka Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Selviana nekat membekap bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah dalam kondisi masih hidup hingga ditemukan warga dalam kondisi tewas pada Selasa (21/5) lalu.

Tidak perlu lama, petugas langsung membekuk Silviana di kamar kos nomor 5, Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Dikonfirmasi pada Kamis (30/5) Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadliansyah mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari Jufri, 33. Dalam laporan pria asal Sumenep, Jawa Timur dengan nomor LP / 132 / V / 2019 / BALI / RESTA DPS / SEK KUTA mengaku menemukan orok bayi pada tong sampah di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kecamatan Kuta pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Dikatakan pada Jumat (17/5) pukul 20.30 Wita Jufri melewati Jalan Bisa Gang Jatisari, Legian, Kuta. Saat itu dia melihat kerumunan banyak banyak orang. Setelah diperhatikan ternyata ada orok bayi terbungkus kain dan sudah meninggal dunia. Melihat kejadian itu Jufri langsung lapor ke Polsek Kuta.

Polisi pun langsung terjun ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan Selviana yang saat itu masih berada di dalam kamar kosnya. Saat diamkan kondisinya lemas. "Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal polsek Kuta langsung menuju ke TKP mencari saksi dan informasi yang ada di TKP. Information yang didapat di TKP bahwa diduga pembuang bayi orok tersebut adalah penghuni kamar kos nomor 5. Anggota pun mengamankan pelaku saat itu juga," tutur Kapolsek Kuta.

Terhadap tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas Kuta lalu dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah. Sedangkan bayi orok diperiksa oleh petugas identifikasi lalu dirujuk ke kamar jenazah RSUP Sanglah. "Pelaku mengakui telah Melahirkan bayi di kamar mandi kos dan membuang bayinya di tempat sampah sebelah kos yang dibungkus dengan kain warna hitam," tuturnya.

Dari pengakuan tersangka saat melahirkan sendiri. Bayi yang dilahirkannya berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan hidup. Pihak polisi masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menghamili perempuan asal NTT ini. Sementara terkait bayi itu tewas diduga karena dibekap oleh tersangka. Dimana dari hasil otopsi pada leher bayi malang itu terdapat bekas memar. Dikatakan bayi itu saat dibuang pada tong sampah masih dalam keadaan hidup.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan densa Rp 3 miliar," tandas AKP Teuku Ricki. *pol

Komentar