nusabali

Desa Kubutambahan Gelar Seleksi Calon

  • www.nusabali.com-desa-kubutambahan-gelar-seleksi-calon

Seleksi tambahan bakal mengeliminasi empat kandidat hingga memenuhi batas maksimal hanya lima kandidat yang bertarung.

Pilkel Serentak


SINGARAJA, NusaBali
Desa/Kecamatan Kubutambahan, terpaksa menggelar seleksi tambahan dalam proses Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak, menyusul jumlah bakal calon yang mendaftar melebihi batas maksimal lima orang. Rencananya, pihak panitia Pilkel akan melibatkan kalangan akademisi dalam menyiapkan soal tes tertulis dalam seleksi tersebut.

Pilkel serentak kali ini diikuti oleh 79 desa yang ada di 9 kecamatan, salah satunya adalah Desa Kubutambahan. Nah, sejak pendaftaran dibuka hingga ditutup pada 25 Mei 2019 lalu, jumlah yang mendaftar sebagai bakal calon Perbekel Kubutambahan, sebanyak 9 orang. Karena jumlah yang mendaftar melebihi batas maksimal yang diatur dalam Perda Pilkel, sebanyak lima orang, sehingga pihak panitia harus melaksanakan seleksi tambahan terhadap keseluruhan calon agar mendapatkan jumlah batas maksimal. “Seleksi tambahan ini sudah diatur juga dalam Perda, sehingga kami wajib melaksanakan agar jumlah calon nanti maksimal lima orang,” terang Panitia Pilkel Kubutambahan, Gede Angastia, Kamis (30/5).

Lebih lanjut dikatakan, seleksi tambahan akan digelar pada Agustus 2019 mendatang. Karena saat ini masih proses melengkapi berkas persyaratan bagi seluruh pelamar. Dalam seleksi tambahan itu, materinya meliputi administrasi dan pengetahuan umum. Administrasi menyangkut usia, pendidikan, dan pengalaman kerja di pemerintahan. Sedangkan untuk pengetahuan umum, menyangkut pemerintahan desa. “Kalau tes menyangkut pengetahuan umum, nanti kami rencanakan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Undiksha Singaraja. Agar proses seleksi itu independent, dan antisipasi timbul persoalan-persolan lain seperti dugaan kecurangan,” kata Angastia.

Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Ngurah Mastika mengatakan, saat ini masih tahap klarifikasi dan verifikasi terhadap bakal calon perbekel yang dilakukan oleh panitia di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel. “Pada tahap ini, seluruh berkas persyaratan calon dicek hingga nanti ditetapkan sebagai calon pada 25 Juni,” katanya.

Terkait adanya seleksi tambahan karena jumlah bakal calon melebihi batas maksimal, Kabid Pemdes Gusti Mastika menjelaskan, tahap penetapan calon akan diundur sebulan yang tadinya 25 Juni menjadi 26 Juli 2019. “Untuk seleksi tambahan menyangkut administrasi itu sudah ada ketentuannya. Nilai ditentukan oleh skor masing-masing seperti usia, pendidikan dan pengalaman kerja di pemerintaha. Sedangkan tes tertulis mengeanai pengetahuan umum, silakan diatur oleh panitia di desa. Keseluruhan seleksi itu, tes tertulis itu memiliki skor paling tinggi 60 persen,” jelasnya. *k19

Komentar