nusabali

Kivlan Zen Langsung Dijebloskan Usai Pemeriksaan

  • www.nusabali.com-kivlan-zen-langsung-dijebloskan-usai-pemeriksaan

Satu demi satu jenderal purnawirawan dijebloskan ke sel tahanan terkait dugaan makar.

JAKARTA, NusaBali

Setelah mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang diduga selundupkan senjata api, Kamis (31/5) malam giliran mantan Kepala Staf Kos-trad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dijebloskan ke sel tahanan.

Kivlan Zen dijebloskan ke tahanan usai diperiksa secara marathon penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak Rabu (29/5). Kivlan Zen ditahan selaku tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata itu diduga terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei saat rusuh demo tolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, 22 Mei. Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegel, Kivlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kivlan Zen keluar dari Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Kamis malam pukul 20.10 WIB, dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Di bawah pengawalan ketat 8 polisi, Kivlan Zen sambil setengah berlari menuju mobil Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tokoh gaek ini dibawa Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Tak ada komentar yang diucapkan Kivlan Zen saat keluar dari Polda Metro Jaya. Pengacara Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, sebelumnya mengaku mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan usai diperiksa. Dia pun menyatakan sedang mempersiapkan pengajuan penangguhan penahanan.

"Pasti besok (hari ini) kita masukkan. Istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," kata Djudju saat ditanya detikcom soal rencana pengajuan penangguhan penahanan Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis kemarin.

Sedangkan pengacara Kivlan Zen lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan mantan Kepala Staf Kostrad itu terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. "Dalam hal ini, kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur," tandas Suta Widhya.

Kivlan Zen sendiri masih dibidik dalam kasus baru. Setelah ditetapkan menjadi tersangka makar, Kivlan Zen kni ditelusuri hubungannya dengan enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang hendak digunakan untuk membunuh 4 pejabat nasional dan 1 pimpinan lembaga survei. Enam tersangka itu ditangkap usai rusuh demo tolak hasil Pilpres di Jakarta, 22 Mei 2019, yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoax dan makar, setelah dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Kivlan Zen kemudian diperiksa penyidik kepolisian, Rabu lalu. Awalnya, Kivlan Zen diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kivlan lalu dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk kasus lain, yakni kepemilikan senjata ilegal.

Penyidik kepolisian memeriksa Kivlan terkait kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei. Pe-nyidik kepolisian juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya masih didalami, arah itu masih didalami. Yang jelas, bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu lalu.

Polisi belum memastikan aktor intelektual dalam rencana pembunuhan 4 tokoh nasional itu. Dalam pemeriksaan ini, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Nanti dalam pemeriksaan ya, dalam hal ini Polri tetap menge-depankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," ucapnya.

Sementara, Kivlan Zen menyatakan kesiapannya bila penyidik memutuskan menahannya. "Saya berserah diri sama Allah. Itu (ditahan) kan haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah," ujar Kivlan Zen usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku siap menghadapi segala risiko hukum yang bakal diterima.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara, saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah, ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan.

Sementara itu, pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan kliennya pernah cerita ingin memiliki senjata api. Senjata itu digunakan untuk berburu babi di sekitar rumahnya.

"Dan pernah di rumahnya (Kivlan) di Gunung Sindur, banyak babi liar. Pak Kivlan pernah ngomong sama sopirnya itu (Azwarmi alias Armi), mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu," ujar Djuju kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin.

Djuju menyanggah anggapan Kivlan minta dicarikan senjata oleh Armi dalam kaitannya untuk melakukan pembunuhan tokoh nasional maupun bikin rusuh 22 Mei 2019. Polisi telah menenatpan Armi sebagai tersangka perusuh.

Menurut Djuju, Kivlan memang mengetahui Armi memiliki senjata api. Tapi, Kivlan bertanya dan menyuruh Armi untuk mengurus izin kepemilikan senjata. Hal tersebut yang diduga Djuju menjadi dalih penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya, bukti dalam arti tersangka itu karena tiga orang atau yang driver-nya itu kan bersama-sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu. Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Dan, kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan, 'Kamu harus punya izinnya'," beber Djuju. *

Komentar