nusabali

Sosialisasi Ranperdes Pengelolaan Pesisir Desa Bunutan

  • www.nusabali.com-sosialisasi-ranperdes-pengelolaan-pesisir-desa-bunutan
  • www.nusabali.com-sosialisasi-ranperdes-pengelolaan-pesisir-desa-bunutan

Desa Bunutan yang wilayah lautnya masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Karangasem saat ini sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Pengelolaan Pesisir Desa Bunutan.

AMLAPURA, NusaBali
Pembuatan Ranperdes dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan potensi pesisir Desa Bunutan. Kelestarian tersebut diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan untuk masyarakat Desa Bunutan.

Pengaturan melalui Perdes Pengelolaan Pesisir merupakan upaya pengaturan pemanfaatan dan perlindungan lingkungan pesisir. Perdes juga disusun untuk mendukung pengelolaan KKP Karangasem agar berjalan efektif. KKP Karangasem sendiri telah dicadangkan melalui Keputusan Gubernur No 375/03-L/HK/2017 dan dalam proses pengajuan untuk ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Menjaga keharmonisan antar pemangku kepentingan dan sektor, seperti pariwisata dan perikanan juga merupakan tujuan penyusunan Ranperdes Pengelolaan Pesisir tersebut. Sebagai contoh, masyarakat Desa Bunutan yang bekerja sebagai nelayan diharapkan mengetahui batas-batas wilayah yang diperbolehkan untuk memancing ataupun yang tidak diperbolehkan. Sebagai salah satu tahapan penyusunan Ranperdes tersebut, dilaksanakan sosialisasi kepada kelompok nelayan di Desa Bunutan pada tanggal 09-10 Mei 2019. Kegiatan berlangsung di Balai Banjar Batukeseni dan Aula Kantor Desa Bunutan.

Sosialisasi dihadiri oleh para anggota kelompok nelayan dari banjar-banjar yang ada di pesisir pantai Bunutan diantaranya Banjar Dinas Bunutan, Lean, Kusambi, Batukeseni, Aas dan Banyuning. Perbekel Desa Bunutan, Made Suparwata dalam pembukaan kegiatan menegaskan sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tahu dan paham tentang rancangan tersebut sebelum nantinya Ranperdes itu disahkan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala UPTD KKP Bali, Nengah Bagus Sugiarta yang memaparkan tentang perkembangan KKP Karangasem dan kaitannya dengan proses penyusunan RZWP3K Bali. Turut hadir Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, I Nengah Manu Mudita yang mensosialisasikan Perda Bali No. 11 thn 2017 tentang Bendega, dimana keberadaan Perda ini memperkuat keberadaan nelayan sebagai kelompok sosial budaya yang bekerja di laut, seperti halnya kelompok Subak yang sangat khas di Provinsi Bali.

Conservation International (CI) Indonesia sebagai LSM pendamping dalam penyusunan Perdes ini sejak tahun 2016 sudah mendampingi Desa Bunutan dimulai dengan kegiatan pemetaan partisipatif. “Pentingnya data awal untuk rencana pembangunan serta penyusunan Perdes harus dilakukan secara partisipatif untuk mengurangi potensi konflik antar sektor,” ujar Iwan Dewantama, Senior Manager Bali Island & Sunda Banda Seascape CI Indonesia.

Satu poin yang tertulis dalam Ranperdes adalah larangan merusak karang. Menurut informasi dari para nelayan bahwa ada praktek nelayan yang memindahkan karang untuk jalur keluar masuk jukung saat air laut surut. Adapun solusi yang ditawarkan dalam pertemuan ini adalah pemindahan karang untuk jalur jukung perlu dilakukan pendataan. “Pendataan diperlukan agar kedepannya tidak menambah jalur jukung baru yang merusak karang,” usul Nyoman Herdiana, nelayan Bunutan.

Selain itu beberapa permasalahan juga diungkapkan terkait tambat jukung dan abrasi pantai di area pesisir Bunutan. Pengaturan terkait sempadan pantai di Kabupaten Karangasem telah diatur dalam Peraturan Bupati Karangasem No 30 Tahun 2016 tentang Penetapan Batas Sempadan Pantai disesuaikan dengan karakteristik setempat. Dalam Pasal 6 Perbup tersebut dinyatakan terhadap pemanfaatan atau kegiatan yang diijinkan, kegiatan yang diijinkan bersyarat dan kegiatan yang diijinkan terbatas dapat dilakukan dengan ketentuan wajib menyediakan jalur akses/jalan di sepanjang pantai dengan lebar minimal 2 meter sebagai ruang publik dan ruang pejalan kaki dengan jarak minimal sempadan bangunan terhadap jalur akses/jalan di sepanjang pantai ditetapkan dengan jarak minimal 25 meter. 

Tentunya dengan memperhatikan keberadaan tempat pangkalan perahu nelayan bagi kawasan yang memiliki kelompok nelayan tangkap tradisional dan memperhatikan keberadaan tempat pangkalan perahu wisata bagi kawasan yang memiliki kelompok nelayan wisata.

Di Banjar Bunutan misalnya, seluruh areal di Banjar Dinas Bunutan difungsikan untuk tambat jukung namun mengalami masalah abrasi. “Hotel jangan ditembok bibir pantainya sehingga susah untuk tambat jukung saat air laut pasang. Ini perlu perlindungan,” ungkap Wayan Wingan, Kepala Dusun Bunutan.

Diharapkan persoalan ini bisa diatasi dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemilik akomodasi pariwisata. “Agar saat terjadi gelombang pasang, nelayan bisa dipinjamkan lokasi untuk tambat jukung yang lebih aman,” imbuhnya.

Permasalahan terkait pengelolaan pesisir dari sisi nelayan melalui sosialisasi ini ditampung untuk dicarikan jalan keluar bersama. Perbekel Bunutan berharap melalui pertemuan ini masyarakat tidak kaget soal Perdes yang akan diterapkan kedepannya. “Aturan dibuat juga untuk melindungi kepentingan nelayan,” tegas Made Suparwata.

Proses selanjutnya Ranperdes akan dilengkapi dengan peta hasil kesepakatan pemanfaatan ruang yang lebih detail di sepanjang pesisir Desa Bunutan sebelum disahkan dan dikonsultasikan ke Pemerintah Kabupaten Karangasem. *

Komentar