nusabali

Status 'Perbekel Tersangka' Masih Menggantung

  • www.nusabali.com-status-perbekel-tersangka-masih-menggantung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, belum juga mengambil langkah eksekusi terhadap perbekel (kepala desa) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang.

SINGARAJA, NusaBali

Kejari Buleleng berdalih masih menyiapkan berkas perkara kasus yang meletup lima bulan silam, sebelum kasus Azahari dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sedang berjalan kok, kalau sudah ada waktunya akan sampai (penahanan,Red). Silakan tanya lebih teknis ke pak Kasidsus,” tegas Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi saat dicegat usai bertemu dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di lobi Wisma Atitit, Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja, Senin (27/5) pagi.

Untuk diketahui, Kejari Buleleng menetapkan Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kantor desa, pada 3 Januari 2019 lalu. Sejak penetapan itu, pihak Kejari sempat memanggil Ashari pada 22 Januari 2019. Namun pemanggilan itu tidak diseratai penahanan. Ashari hanya dimintai keterangan, setelah itu diizinkan pulang.

Kabarnya, penahanan Ashari belum bisa dilakukan kala itu karena masih pemberkasan, di samping masih ada pertimbangan akan ada hajatan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Kala itu pula, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng telah mengusulkan pemberhentian sementara bagi Ashari sebagai perbekel melalui kajian teknisnya yang disampaikan kepada Bupati Buleleng.

Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, bekas perkara terhadap Perbekel Ashari sudah hampir rampung. Berkas tersebut tinggal dilimpahkan ke JPU untuk diteliti. “Tinggal pelimpahan saja, nanti akan diteliti kembali. Kalau berkasnya sudah dianggap rampung, baru nanti ada penyerahan berikutnya sekalian tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, penanganan kasus korupsi berbeda dengan penanganan kasus lainnya. Kasus dugaan korupsi harus ditangani secara hati-hati, sehingga perlu waktu. Karena dalam kasus korupsi perlu barang bukti dan nilai kerugian. Kasus yang membelit Perbekel Ashari bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang yakni PT General Energi Bali (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, sekitar tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik.

Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,2 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari.

Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, tim Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai sebesar Rp 1 miliar. Akibat perbuatan, total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 295.525.990. *k19

Komentar