nusabali

Dua WNA Thailand Sembunyikan 1 Kg Shabu di Perut

  • www.nusabali.com-dua-wna-thailand-sembunyikan-1-kg-shabu-di-perut

Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Setelah Terbang dari Bangkok

MANGUPURA, NusaBali

Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, Prakob Seetasang, 29, dan Adison Phonlamat, 20, ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (13/5) dinihari. Mereka ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis shabu seberat hampir 1 kilogram, dengan cara ditelan dan disembunyikan di dalam perut.

Tersangka Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat ditangkap saat baru tiba di Bandara Ngurah Rai, setelah penerbangan dari Bangkok, 13 Mei 2019 dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Total ada 1,082 kilogram brutto atau 989 gram (0,99 kilogram) netto shabu yang diselundupkan kedua tersangka.

Dari dalam perut tersangka Prakob Seetasang, ditemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkoba jenis shabu dengan berat total 482,46 gram netto atau 0,48 kilogram. Sedangkan dari perut tersangka Adison Phonlamat ditemukan 51 bungkusan plastik berisi bubuk shabu dengan berat total 507,02 gram netto atau 0,51 kilogram.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur, Husni Syaiful, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan 1 kilogram shabu tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap kedua tersangka asal Thailand ini. Pasalnya, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, tingkah laku Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat terlihat mencurigakan.

“Kedua tersangka diketahui terbang ke Bali menumpang pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Tingkah lakunya terlihat mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan,” ungkap Husni Syaiful saat rilis perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Senin (27/5).

Karena terlihat mencurigakan, maka barang bawaan kedua tersangka yang baru pertama kali datang ke Bali ini diperiksa intensif oleh petugas saat melewati mesin X-ray. Namun, ketika itu petugas tidak menemukan benda-benda berbahaya dalam tas dan koper kedua WNA Thailang ini.

Selanjutnya, kata Husni, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan badan. Nah, saat itulah petugas curiga di dalam tubuh kedua WNA Thailand ini terdapat benda terlarang. Kedua tersangka kemudian ditahan petugas dan dilakukan rontgen.

Berdasarkan hasil rontgen, dalam saluran pencernaan kedua WNA Thailand tersebut dicurigai terdapat benda terlarang. Selanjutnya, barang yang dicurigai itu dikeluarkan paksa. Caranya, kedua tersangka diberi obat perangsang agar segera buang air besar untuk mengeluarkan barang terlarang dati dalam peutnya. Hal itu dilakukan saat kedua tersangka diamankan di Kantor bea Cukai Ngurah Rai.

Ternyata benar, barang dalam perut tersangka adalah narkoba jenis shabu, yang dibungkus plastik. Dari perut tersangka Prakob Seetasang dikeluarkan 49 bungkusan plastik berisi shabu dsengan berat netto 0,48 kilogram. Sedangkan dari perut tersangka Adison Phonlamat dikeluarkan shabu dengan berat netto 0,51 kilogram.

Barang bukti shabu dengan berat bersih hampir 1 kilogram dan kedua tersangka selanjutnya diserahkan petugas Bea Cukai Ngurah rai kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk guna mengetahui siapa penerima barang haram itu di Bali.

Menurut Husni, berbadasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas Bea Cukai Ngurah Rai, kedua tersangka mengaku membawa barang haram shabu itu dari Bangkok (Ibukota Thailand) ke Bali. Mereka hanya bertugas untuk mengantarkan barang tersbut. Untuk sekali antar, kedua tersangka mengaku dapat upah masing-masing Rp 6 juta.

Selain itu, kata Husni, kedua tersangka asal Thailand ini juga mengaku sudah sering kali menjadi kurir narkoba lintas negara. “Kedua tersangka sudah sering ke berbagai negara untuk menjadi kurir narkoba dengan cara yang sama, yaitu ditelan dan disembunyikan dalam perut,” ungkap Husni.

Husni mengatakan, shabu dengan berat netto 0,99 kilogram yang diselundupkan kedua tersangka asal Thailand ke Bali ini, nilainya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. “Barang haram ini dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat dijerat Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan kedua tersangka asal Thailand ini diperintah oleh dua orang di negeri Gajah Putih yang masing-masing bernama Thumtham dan Bom. Selain dikasi upah, mereka juga dijanjikan akomodasi selama 4 hari berada di Bali.

"Mereka tidak mengenal orang yang memberi perintah dan tidak mengenal siapa pembelinya. Kalau kedua tersangka, sudah saling mengenal satu sama lain,” terang AKBP Nyonman Sebudi, seraya menyebut tersangka Prakob Seetasang kesehariannya bekerja sebagai tukang listrik, sementara Adison Phonlamat menjadi tukang tato.

Ini untuk kedua kalinya dalam kuruh 4 bulan terakhir teradi kasus penyelundupan shabu ke Bali dengan cara disembnunyikan di dalam perut. Sebelumnya, seorang WNA asal Tanzania, Abdul Rachman Azman, 42, juga ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai Tuban, 30 Januari 2019 lalu, karena nekat selundupkan 1.130,96 gram atau 1,13 kg shabu dengan cara menelan dan menyembunyikannya di dalam perut. Barang haram senilai Rp 1,7 miliar yang bisa diknsumsi 5.655 orang itu dibawa tersangka Abdul Rachman Azman dalam penerbangan dari Kota Doha, Qatar ke Bali. *pol

Komentar