nusabali

Hadapi Prabowo, KPU Siapkan 20 Pengacara

  • www.nusabali.com-hadapi-prabowo-kpu-siapkan-20-pengacara

KPU akan menunjukkan bukti-bukti bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BPN Pasang Bambang Widjojanto, TKN Turunkan Yusril


JAKARTA, NusaBali
KPU akan menghadapi gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) terkait hasil rekapitulasi nasional di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum KPU mengatakan telah menyiapkan 20 pengacara.

"Dari tim kuasa hukum kami (untuk pilpres) ada 20 orang," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di hotel Le Meridien, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Ali mengatakan telah menerima salinan gugatan yang diajukan BPN. Pihaknya juga telah membaca dan mempelajari gugatan tersebut. "Sudah, kami sudah baca internal dan pelajari internal. Tapi kami tidak akan komentari dulu," tuturnya. Dia mengatakan salah satu hal yang akan dipelajari yaitu terkait kecurangan yang dituduhkan. Selain itu, menurutnya bukti-bukti juga akan disampaikan dalam persidangan.

"Nanti kami akan pelajari kecurangannya dimana, buktinya apa. Tentunya, KPU akan menunjukkan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali. Ali juga menyebut, pihaknya akan menyiapkan beberapa bukti yang berkaitan dengan hasil perolehan suara. Bukti ini akan diambil dari seluruh tingkatan pada tahapan berjenjang.

"Dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap Nasional. Itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali. Kemarin pihak KPU RI telah bertemu dengan tim hukumnya untuk menghadapi gugatan hasil Pileg dan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, dalam 3 hari, pihaknya akan melakukan pembahasan persiapan internal. Tim biro hukum KPU juga akan masuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg dan Pilpres di MK.

Terpisah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku optimistis dengan langkah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN yakin karena percaya hakim MK objektif. "Ya kita kan mesti optimis terus, bahwa kita masih yakin dan percaya bahwa di Mahkamah Konstitusi hakim-hakimnya masih obyektif. dan kami masih yakin bahwa apa yg kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi itu juga memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin dilansir detik.com.

Dasco mengatakan salah satu tujuan datang ke rumah Prabowo memang untuk membahas pengajuan gugatan ke MK. Dia mengatakan upaya menempuh jalur konstitusional ini mesti dipersiapkan dengan matang. Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandi memutuskan ajukan gugatan terkait hasil Pilpres ke MK. Gugatan ini dikoordinir oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), Sementara pihak Jokowi-Ma'ruf Amin siap menjadi pihak terkait dalam gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang nantinya dipimpin Yusril Ihza Mahendra pun mulai mengompilasi bukti-bukti dan menyiapkan ahli.

"Selain pembentukan tim hukum yang dipimpin Prof Yusril, maka secara umum TKN mempersiapkan diri mengkompilasi bukti-bukti yang terdiri atas dokumen kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Sabtu kemarin.

Menurut anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini, TKN Jokowi-Ma'ruf juga tengah mempersiapkan saksi dan ahli. Namun Arsul belum menyebut kepastian nama dari saksi dan ahli yang akan diajukan pihaknya untuk sidang di MK itu. "Kemudian mengidentifikasi saksi-saksi dan ahli. Nanti kita konfirmasi dulu kesediaannya," ucap Sekjen PPP itu. Arsul mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga sambil menunggu TKN Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait. *

Komentar