nusabali

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

  • www.nusabali.com-sofyan-basir-cabut-gugatan-praperadilan

Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, NusaBali

"Benar sudah kami cabut," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5) seperti dilansir cnnindonesia.

Soesilo mengatakan kliennya mencabut praperadilan agar lebih fokus pada pokok perkara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. “Agar fokus ke pokok saja,” kata Soesilo.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan belum mengetahui tentang pencabutan itu.

"Tetapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu."

Selain itu, kata dia, penyidikan terhadap tersangka Sofyan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

"Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," kata Febri.

PN Jakarta Selatan, sebelumnya telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada Senin (20/5) dengan Hakim Tunggal Agus Widodo. Namun, KPK pada Jumat (17/5) telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan meminta waktu sekitar empat minggu untuk penjadwalan ulang sidang karena ada kebutuhan koordinasi.

Hakim Tunggal Agus Widodo pun memutuskan sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada Senin (17/6).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). Ia merupakan tersangka ke empat yang terjerat kasus PLTU Riau 1.

KPK menduga Sofyan membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Kotjo sendiri telah dipidana terbukti bersalah melakukan suap. Bos Blackgold Natural Resources Limited itu telah dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara penerima suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. *

Komentar