nusabali

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-mantan-dirut-pertamina-dituntut-15-tahun-bui

Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

JAKARTA, NusaBali

Jaksa meyakini Karen melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa TM Pakpahan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (24/5) seperti dilansir vivanews.

Selain tuntutan penjara, Karen juga dituntut bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Kendati betitu, Jaksa memandang Karen belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Pada perkaranya Karen didakwa merugikan senilai Rp568 miliar saat menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 terkait investasi PT Pertamina dalam participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009.

Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko.

Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Karen pun dianggap memperkaya Rock Oil Company Australia, pemilik Blok BMG Australia.

Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

"Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," papar jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Komentar