nusabali

Ditanya Hakim Saksi Gugup, Terdakwa Minta Maaf

  • www.nusabali.com-ditanya-hakim-saksi-gugup-terdakwa-minta-maaf

Sidang Kecurangan Oknum KPPS di Tabanan

TABANAN, NusaBali

Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecurangan oknum Ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Wayan Sarjana alias Pak Kayun, Jumat (24/5).

Kali ini 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan didatangkan untuk memperkuat keterangan proses sidang.

Sayangnya saksi yang didatangkan dari unsur petugas di TPS 29 dalam memberikan keterangan di persidangan gugup. Bahkan kebanyakan tidak mengetahui proses terjadinya kecurangan setelah ditanya hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.  

Sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua hakim anggota, Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Hadi bersama Putu Nuryanto mulai menanyakan satu per satu 10 saksi terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya saksi saat ditanya gugup dan lebih banyak mengakui tidak tahu dan lupa.

Meskipun keterangan saksi dari unsur petugas di TPS 29 memberikan keterangan sedikit plin plan, namun terdakwa Wayan Sarjana sebagian menerima meskipun ada pernyataan saksi yang sedikit ditanggapi terkait dengan tugas KPPS di TPS.   Sarjana juga mengakui seluruh perbuatannya, baik merusak surat suara menjadi tidak sah dan mencoblos surat suara kosong diperuntukkan untuk salah satu caleg. "Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk," katanya.  

Sementara itu pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa, menjelaskan seluruh keterangan diserahkan ke penilaian hakim. Namun pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara lisan. "Tetap kami optimis," jelasnya. Sedangkan JPU, Putu Nuryanto mengatakan tidak mempermasalahkan keterangan saksi yang didatangkan dalam memberikan keterangan sedikit plin plan. Karena sudah ada bukti kuat video keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. "Tidak masalah itu sudah ada bukti video, keterangan saksi yang didatangkan sebelumnya sudah jelas, dan terdakwa sudah mengakui," tandasnya. Sidang akan dilanjutkan pada, Senin (27/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. *des

Komentar