nusabali

Disdikpora Hapus Sistem Zona Timur dan Barat Dalam PPDB

  • www.nusabali.com-disdikpora-hapus-sistem-zona-timur-dan-barat-dalam-ppdb

PPDB Zonasi 10 Persen Prioritas Masuk Zona Lingkungan

DENPASAR, NusaBali

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar kembali mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sistem zona timur dan zona barat yang rencananya dipakai untuk menentukan jarak sekolah dihapuskan. Sesuai instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengharuskan Denpasar dalam satu zona.

Dengan sistem satu zona tersebut, siswa yang ingin mendaftar ke SMP negeri di Denpasar dibebaskan untuk memilih sekolah yang mereka inginkan tanpa ditentukan jarak seperti sebelumnya. Siswa juga tidak lagi diperbolehkan mendaftar pada tiga sekolah pilihan mereka. Namun, mereka diwajibkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja.

Siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi wajib berdomisili di Denpasar, dan sebelumnya bersekolah di Denpasar. Jika tidak masuk dalam kriteria tersebut, dipastikan siswa tersebut tidak bisa mendaftar PPDB dalam zonasi. Sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi, mereka wajib diverifikasi oleh setiap sekolah yang dituju. Jika tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke PPDB dalam zonasi mereka akan disarankan mencari sekolah lainnya.

"Mereka wajib minimal berdomisili di Denpasar, dan pernah bersekolah di Denpasar. Artinya, yang boleh mendaftar hanya dari tamatan sekolah (SD) yang ada di Denpasar. Dan tetap seleksinya menggunakan cepat-cepatan mendaftar jika pendaftar melebihi kuota," jelas Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).

Dikatakan Gunawan, selain penghapusan pengguna zona timur dan barat, PPDB dalam zonasi yang kapasitasnya sebanyak 90 persen sekarang dibagi menjadi tiga, yakni 10 persennya diprioritaskan untuk zona lingkungan dengan radius maksimal 1 kilometer dari sekolah yang dituju dan wajib dengan Kartu Keluarga (KK) asli Denpasar. Sedangkan 10 persennya lagi prioritas untuk siswa miskin. Dan 70 persennya siswa yang berdomisili dan pernah bersekolah di Denpasar.

Gunawan mengatakan, jika siswa yang mendaftar melebihi kuota yang akan diterima masing-masing sekolah, tahapan seleksi yang akan dilakukan yakni melalui perankingan. Perankingan tersebut dilakukan oleh sistem dengan cepat-cepatan mendaftar. "Itu kembali seleksinya cepat-cepatan mendaftar. Baik yang zona lingkungan, siswa miskin maupun pendaftar yang masuk dalam 70 persen itu, mereka akan diseleksi jika kuota lebih dari persyaratan," imbuhnya.

Dikatakannya, untuk PPDB di luar zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen juga akan dibagi tiga yakni 4 persen untuk siswa yang menggunakan memiliki prestasi akademik dan non akademik. Sedangkan 4 persennya untuk pemilik sertifikat ikut serta dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) dan yang 2 persennya untuk jalur perpindahan tugas orang tua siswa.

Gunawan menambahkan, mereka yang mendaftar menggunakan sertifikat prestasi atau piagam PKB akan diseleksi masing-masing sekolah sesuai kebutuhan sekolah tersebut. "Kalo menggunakan sertifikat dan piagam mereka akan diseleksi lagi oleh masing-masing sekolah. Kalau salah satu sekolah contohnya perlu satu penari, yang mendaftar umpamanya memiliki sertifikat bisa megambel ya pasti tidak akan diterima. Begitu juga untuk yang lainnya," tandasnya. *mis

Komentar