nusabali

Direkam, Diviralkan, Dikeluarkan dari SMA

  • www.nusabali.com-direkam-diviralkan-dikeluarkan-dari-sma

Derita Anak SMP Setelah Diperkosa Temannya

MADIUN, NusaBali
Seorang siswi di Madiun kini hanya bisa meratapi nasibnya. Bagaimana tidak, kesuciannya sebagai seorang wanita telah direnggut temannya sendiri di usia yang sangat belia. Tak cukup di situ, penderitaannya kembali datang beruntun. Setelah diperkosa, rekaman video perkosaanya disebar di grup WhatsApp hingga viral. Akibatnya, sekolah tak memberi ampun: ia dikeluarkan!

Antara korban dan pelaku sebelumnya memang pernah satu sekolahan ketika duduk di bangku SMP, di kota yang sama Madiun. Hubungan itu berlanjut hingga SMA. Entah setan apa yang merasuki kepala si lelaki, ia memperkosa korban saat bermain ke rumahnya.

"Saya melakukan perlawanan dan mendorong badan dia, " kata korban sebagaimana dikutip dari Putusan PN Madiun yang lansir websitenye, Kamis (23/5).

Namun tenaga pelaku lebih kuat sehingga peristiwa kelam itu pun terjadi. Bejatnya, si lelaki telah mempersiapkan Hp dengan video on dan disembunyikan di sudut meja. Video itu merekam semua adegan biadab itu.

Bermodal video itu, anak lelaki tersebut mengancam akan menyebarkan bila si anak perempuan itu tak mau melayani. Akhirnya, si anak perempuan kembali diperkosa berulang kali. "Kalau kamu tidak mengikuti saya, video kita saya sebarkan," ancam pelaku ke korban.

Kasus ini mulai terbongkar saat si anak lelaki menyebar video pemerkosaan itu ke Grup WhatsApp yang isinya teman-teman sekolah mereka.

Alhasil, warga satu desa, bahkan warga satu kecamatan geger. Akibat tersebarnya video itu, korban minder, stress dan malu dengan keluarga serta teman-temannya. Bahkan, belakangan pihak sekolah mengeluarkan korban. Pelaku akhirnya diseret ke pengadilan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara," demikian putus majelis PN Madiun dengan ketua majelis Arif Budi Cahyono dengan anggota Achmad Soberi dan Bunga Meluni Hapsari.

Terdakwa dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban," ujar majelis dengan suara bulat. *

Komentar