nusabali

Kejaksaan Periksa Mantan Gubernur

  • www.nusabali.com-kejaksaan-periksa-mantan-gubernur

Dugaan Korupsi Gedung NTT Fair

KUPANG, NusaBali

Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT) memeriksa 25 orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair. Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, dari 25 orang yang diperiksa itu, salah satunya adalah mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

"Total 25 orang telah kita mintai keterangan mereka terkait dugaan kasus pembangunan gedung NTT Fair," ungkap Wijaya, Kamis (23/5) malam. Frans diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/5). Setelah memeriksa 25 orang, lanjut Wijaya, pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

"Saat ini kita lagi koordinasi dengan BPKP untuk hitung kerugian negara," ujar Wijaya seperti dilansir kompas. Wijaya menjelaskan, Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung. Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Sebelumnya, kepada penyidik, Frans mengatakan peran gubernur hanya pada tataran kebijakan meliputi program dan anggaran dan sudah disepakati bersama DPRD. Setelah itu ditindaklanjuti secara teknis oleh pimpinan dinas.

"Saya juga ditanya apakah pernah mengintervensi (proyek NTT Fair), saya bilang tidak," ujar Frans. Menurut Frans, Dia juga memberikan arahan kepada seluruh kepala dinas supaya mengerjakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan selesai tepat waktu. *

Komentar