nusabali

Gregor Eli asal Australia Hanya Divonis Rehab

  • www.nusabali.com-gregor-eli-asal-australia-hanya-divonis-rehab

Hakim Putus Ringan Terdakwa Narkoba

DENPASAR, NusaBali

Untuk kesekian kalinya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bambang Ekaputra kembali menjatuhkan vonis ringan berupa rehabilitasi kepada terdakwa asal luar negeri. Kali ini, WN Australia, Gregor Egli yang mendapat hukuman istimewa yaitu hukuman rehabilitasi selama 8 bulan karena menyimpan narkoba jenis shabu.

Dalam amar putusannya, hakim Bambang Ekaputra menyatakan, perbuatan terdakwa, Gregor Egli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, penyalahguna narkotika golongan I  bagi diri sendiri. Pria kelahiran Merbourne, Australia, 29 April 1977 ini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dipotong masa tahanan. Pidana penjara ini diganti dengan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargia,” lanjut Bambang Ekaputra.

Alhasil, dipotong masa tahanan 3 bulan, maka WN Australia ini hanya akan menjalani rehabilitasi selama 5 bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang menuntut Gregor Egli dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, terdakwa yang selama tingal di Bali  bekerja di salah satu Event Organiser (EO) ini, diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bali pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat. Penangkapan terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa dan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram brutto atau 0,09 gram netto.

Menariknya, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan Bong (bakar dan hirup), seperti umumnya, tetapi juga dengan cara injeksi menggunakan alat suntik. Menurut pengakuan terdakwa, dengan injeksi ini, efek shabu lebih terasa bila dibandingkan menggunakan alat bong. *rez

Komentar