nusabali

Disdikpora Tegaskan PPDB SD Terapkan Sistem Zonasi

  • www.nusabali.com-disdikpora-tegaskan-ppdb-sd-terapkan-sistem-zonasi

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) tahapannya dibuka Mei 2019 ini.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memastikan menerapkan sistem zonasi minimal 90 persen pada PPDB tahun ini. Ketentuan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Artinya sekolah wajib menerima 90 persen siswa yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah. Termasuk peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Sedangkan, 5 persen berlaku jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orangtua.

“Untuk PPDB jenjang SD diserahkan kepada masing-masing sekolah. Yang jelas ketentuannya menggunakan sistem zonasi,” kata Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, Kamis (23/5).

Astika menjelaskan, sekolah dibebaskan menerima siswa baru sepanjang daya tampung memadai dan dengan ketentuan maksimal 28 siswa per kelas. “Tidak ada batasan, tergantung daya tampung sekolah,” tegasnya.

Disinggung terkait sejumlah orangtua siswa yang kebingungan lantaran belum mengubah kartu keluarga (KK), mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan itu menegaskan orangtua siswa tetap bisa mendaftar dengan menyertakan KK lama. Bagi warga asli Badung yang tidak memiliki KK sebab hilang atau rusak, bisa mengajukan pendaftaran di sekolah terdekat. “Nanti bisa menggunakan surat keterangan dari kelian atau kepala lingkungan,” kata Astika.

Lain halnya PPDB jenjang sekolah menengah pertama (SMP), dimana pada tahun ajaran baru ini telah menerapkan sistem online. “Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2019, kami harapkan orangtua siswa memperhatikan hal ini,” pesannya.

Total di Badung ada 28 SMP negeri dan 48 SMP swasta. Untuk satu sekolah maksimal ada 11 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa per kelas.

Para calon siswa yang tak dapat sekolah di negeri, bisa mencari sekolah swasta. Sebab, pada tahun ini sekolah swasta akan mendapatkan bantuan dana hibah. Dana tersebut untuk pembelian seragam pada peserta didik baru layaknya murid yang sekolah di negeri. *asa

Komentar