nusabali

KPU Badung Ajukan Anggaran Pilkada Rp 25M

  • www.nusabali.com-kpu-badung-ajukan-anggaran-pilkada-rp-25m

Menyambut perhelatan Pilkada Badung 2020 mendatang, KPU Badung telah menyodorkan kebutuhan anggaran kepada pemerintah daerah.

MANGUPURA, NusaBali

Anggaran Pilkada yang diajukan oleh KPU Badung senilai Rp 25 miliar. Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan kebutuhan anggaran untuk Pilkada Badung 2020 nanti saat ini masih mengacu pada penyelenggaraan Pilgub Bali 2018. Sebab, kata dia, terkait peraturan KPU yang mengatur tahapan, jadwal Pilkada serentak tahun 2020 belum ada.

“Untuk anggaran yang kita ajukan ke Pemda, hanya sebagai gambaran awal. Tentu kami akan susun dulu draftnya untuk semua tahapan yang sekiranya dianggap sama itemnya seperti pelaksanaan Pilgub Bali tahun 2018 beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Badung yang akrab disapa Kayun ini.

Mengenai perincian kegiatan dari total anggaran yang diajukan sebesar Rp 25 miliar, menurut Kayun pada prinsipnya sama dengan semua tahapan penyelenggaraan pemilu yang ada. Mulai dari tahapan perencanaan, sosialisasi, pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, debat calon, tahap pencoblosan, penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, hingga antisipasi adanya gugatan hukum.

“Yang jelas, karena peraturan terkait pilkada serentak belum turun, maka kami mengacu pada penyelengggarakan Pilgub Bali,” tegasnya. “Nanti bila aturan pasti sudah ada, anggaran yang diajukan Rp 25 miliar akan disesuaikan,” kata pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu.

Disinggung apakah ada perbedaan dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya, lulusan D III Pariwisata Politeknik Negeri Bali ini mengaku tidak jauh berbeda. Tapi, dari segi nominal bertambah. “Untuk Pilkada 2015, total anggarannya Rp 19 miliar,” ungkapnya.

Sementara, untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, juga mengajukan anggaran untuk pengawasan Pilkada Badung 2020 mendatang sebesar Rp 8,6 miliar. Anggaran tersebut, terangnya, untuk kebutuhan pengawasan serta honor dari jajaran pengawas baik tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). “Secara umum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya,” tegasnya. *asa

Komentar