nusabali

Bupati Cirebon Nonaktif Menangis

  • www.nusabali.com-bupati-cirebon-nonaktif-menangis

Divonis 5 Tahun Bui

BANDUNG, NusaBali

Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menangis di persidangan. Majelis hakim memvonisnya 5 tahun bui atas kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya menangis saat majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap hakim seperti dilansir detik.

Selain menerima duit promosi jabatan dari aparatur sipil negara (ASN), hakim menyebut Sunjaya kerap menerima setoran dari dinas hingga camat-camat di Kabupaten Cirebon.

Dalam analisa yuridis putusan hakim, Sunjaya disebut sering menerima uang usai mempromosikan ASN. Bahkan, hakim menyebut ada patokan harga bagi para ASN.

"Dalam promosi jabatan, terdakwa sering meminta uang dengan besaran untuk tingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta, tingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 sampai dengan Rp 75 juta dan eselon IV sebesar Rp 25 sampai Rp 30 juta," ucap hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Setelah hakim membacakan amar putusan, Sunjaya tampak melepaskan kacamatanya. Lengannya lantas terlihat membasuh kedua mata kiri dan kananya. Suara isakan tangis Sunjaya pun terdengar di ruang persidangan.

Dengan suara terisak, Sunjaya langsung menanggapi putusan hakim tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacaranya. Sunjaya mengaku menerima apa yang diputuskan hakim. "Saya menerima," ucap Sunjaya.

Sunjaya mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia menyebut putusan ini sudah takdirnya. "Ini sudah suratan takdir," ucap Sunjaya.

Sementara itu jaksa KPK pun langsung menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu. "Pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa KPK.

Sunjaya diadili atas kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Kasus bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon. *

Komentar