nusabali

Sebelas Koperasi Terancam Dibekukan

  • www.nusabali.com-sebelas-koperasi-terancam-dibekukan

Sebanyak 11 koperasi di Kabupaten Bangli terancam dibekukan.

BANGLI, NusaBali

Sebab kesebelas koperasi ini sudah tidak aktif lagi. Pembekuan koperasi ini telah diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Bangli. Sebelum dibekukan, diawali dengan monitoring dan evaluasi serta penjajakan terhadap 11 koperasi tersebut.

Koperasi yang terancam dibekukan itu yakni Koptan Artha Buana Mandiri, KSU Sri Dharma Sedana, KSU Giri Sedana, KSU Sri Dharma Hata, KSU Sinar Abadi Dharma Sentosa, KSP Dharma Yoga, Koperasi Mega Gotong Royong, Koperasi Karya Dana, KUD Mangun Urip, KSU Sri Werdhi Sentana, dan Primkoveri Putra Semadi. Kasi Pengawasan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Diskop UKM Nakertrans Bangli, Dewa Raka, mengatakan hingga saat ini terdata 206 koperasi di Bangli.

Dewa Raka membenarkan ada usulan bekukan 11 koperasi. Usulan pembekuan mengacu hasil investigasi tim yang melakukan pemantauan atau kunjungan ke lapangan. Hasil pantauan tim, 11 koperasi tersebut tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) lebih dari tiga tahun, papan nama koperasi sudah tidak ada, dan aktivitas organisasi dan kegiatan usaha sudah tidak jalan. Menurut Dewa Raka, sebelum pengusulan pembekuan ke kementerian, terlebih dahulu akan melakukan monev. “Jika memang koperasi tidak ada perubahan maka akan diusulkan untuk pembekuan,” ungkapnya, Rabu (22/5).

Dikatakan, mengacu data bulan April 2019 dari 206 koperasi baru 139 koperasi yang melakukan RAT. “Batas akhir melakukan RAT bulan Maret, namun ada beberapa koperasi belum lakukan RAT,” sebutnya. Ada beberapa kendala koperasi belum melakukan RAT, seperti kurangnya SDM sehingga belum mampu membuat laporan. Diskop UKM Nakertrans sudah menggelar diklat untuk meningkatkan kemampuan SDM terutama pengelolaan koperasi. “Kami optimalkan melakukan pelatihan bagi SDM pengelola koperasi,” katanya. Tiga kali berturut-turut tidak melakukan RAT akan dikenakan teguran lisan maupun tertulis. Setelah diberikan teguran, pengelola juga tidak menggelar RAT akan diberikan sanksi tegas termasuk pembekuan. *esa

Komentar