nusabali

Disdikpora: Sesuai Permendikbud 51

  • www.nusabali.com-disdikpora-sesuai-permendikbud-51

Sebanyak 3.680 siswa nantinya akan mendaftar ke 13 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar.

PPDB dengan Sistem Cepat-cepatan Daftar


DENPASAR, NusaBali
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Kota Denpasar sempat mendapatkan protes dari sejumlah orang tua siswa. Sebab, PPDB dengan menggunakan teknis cepat-cepatan mendaftar secara online akan mempersulit siswa mendapatkan sekolah sesuai zonasi karena persaingan waktu. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyatakan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan dari daerah.

Pihak Disdikpora menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Kendati di Pasal 13 mengatakan masing-masing daerah memiliki kebijakan untuk menentukan teknis PPDB tanpa menggunakan nilai Ujian Nasional, namun di Pasal 26 menyatakan bahwa PPDB harus menggunakan perankingan dengan cepat-cepatan mendaftar. Sehingga, Disdikpora Denpasar memilih mengacu pada Permendikbud tanpa ada tambahan kebijakan lainnya. "Keluhan itu kami terima, tetapi kami tekankan bahwa teknis PPDB saat ini merupakan ketentuan dari Permendikbud yang tidak bisa diganggu gugat. Kami juga harus menjalankan sesuai aturan itu. Walaupun kami memiliki kebijakan tapi untuk saat ini semua kami berlakukan sesuai dengan Permendikbud 51," jelas Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikpora Denpasar AA Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Dikatakan Wiratama, dengan pemberlakukan PPDB sesuai Permendikbud 51, pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan apa-apa lagi. Sesuai dengan Permendikbud dikatakan daerah bisa mengambil teknis PPDB sendiri. Namun dilain hal Permendikbud juga mengikat Disdikpora untuk melaksanakan PPDB dengan teknis cepat-cepatan mendaftar secara online. "Sekali lagi ini kebijakan pusat, bukan kita. Kita tidak mengambil kebijakan apapun saat ini," tegasnya.

Sebanyak 3.680 siswa nantinya akan mendaftar ke 13 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar. Namun seluruhnya akan dikenakan sistem zonasi dan jalur miskin sebanyak 90 persen yang teknisnya cepat-cepatan melalui pendaftaran online. Sedangkan jalur umum sebanyak 10 persen baik yang menggunakan akademik, non akademik, perpindahan tugas orang tua dengan cara mendaftar langsung ke website resmi Disdikpora Denpasar.

Untuk pengumuman kelulusan SMP, kata Wiratama, paling lambat akan dilakukan pada 29 Mei 2019. "Kami masih menunggu instruksi pusat yang sampai saat ini belum ada. Tapi kami prediksi pengumumannya tidak akan mundur, soalnya mepet dengan cuti bersama. Sedangkan pendaftaran siswa ke SMA itu tanggal 10 Juni 2019," imbuhnya. *mis

Komentar