nusabali

Pengangkut Sampah Curi Kulkas untuk Hadiah Pacar

  • www.nusabali.com-pengangkut-sampah-curi-kulkas-untuk-hadiah-pacar

Maksud hati memberikan pacar hadiah sebuah kulkas, seorang petugas angkut sampah di Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Made Murta Adi alias Gedu, 33, harus berurusan dengan polisi.

GIANYAR, NusaBali

Bukannya membeli dengan uang sendiri, Gedu justru mencuri sebuah kulkas di vila kosong milik Sang Made Pramana di Banjar Roban desa setempat.  Aksi pencurian kulkas merk Toshiba Glacio dua pintu ini dilakukan Gedu pada, Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 00.15 WITA. Kapolsek Payangan, AKP I Gede Sudyatmaja, seizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, pelaku dengan mudah masuk ke vila karena tak dijaga security. Pelaku mengendap masuk menuju arah dapur lalu membuka jendela yang hanya diganjal kertas. “Di TKP, pelaku mencabut cuk kulkas lalu perlahan menggeser sampai jendela dapur,” jelas AKP Sudyatmaja saat rilis kasus, Rabu (22/5).

Tanpa bantuan, pelaku langsung menggendong kulkas itu menuju mobil pick up DK 9887 UW yang sehari-hari dia pergunakan mengangkut sampah. “Mobil pick up diparkir di luar vila. Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menuju tempat kos pacarnya di wilayah Ubud. Kepada pacarnya, kulkas ini diberikan sebagai hadiah,” jelas AKP Sudyatmaja.

Kulkas sempat menginap sehari di kos pacar pelaku berinisial Ni Ketut S, 22. Sebelum akhirnya keberadaan Gedu terendus petugas kepolisian. Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk melalui rekaman CCTV pintu masuk dari Hotel Samsara yang bersebelahan dengan TKP. Dari hasil pengecekan TKP mengarah pada Gedu. Kemudian tersangka diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Payangan

“Korban mengetahui kulkasnya hilang hari itu juga sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah kita lakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah pada pelaku Gedu. Pelaku berhasil kita amankan keesokan harinya, pada malam hari di rumahnya di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku Gedu mengakui perbuatannya. Niatnya untuk mencuri timbul karena adanya kesempatan. “Sehari-hari pelaku sudah tahu kondisi vila itu kosong. Maka ketika ada kesempatan, dia nekat mencuri,” jelas Kapolsek. Meski demikian, Gedu kini harus meringkuk dalam sel tahanan. Gedu dipasangkan pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” terangnya.

Sementara pelaku, ketika ditanya motif melakukan pencurian mengaku dirinya khilaf. Sebab jauh-jauh hari sebelum kejadian, dirinya sering berbincang dengan pacarnya terkait rencana membeli kulkas bekas seharga Rp 1 juta. “Gak ada dipaksa pacar, saya khilaf. Itu aja,” ujarnya singkat. Mengapa pilih kulkas, pelaku Gedu mengatakan tidak melihat barang berharga lainnya. “Gak ada barang lain,” ujarnya. *nvi

Komentar